Binjai | MEDIAPESAN – Praktik curang yang melibatkan oknum petugas PLN kembali mencuat, kali ini dari Kota Binjai, Sumatera Utara.
Seorang pelanggan listrik, Wel Andri, mendapati lonjakan tagihan hingga dua kali lipat setelah pergantian meteran yang diduga tidak sesuai prosedur.
Dugaan pun mengarah pada jual-beli meteran subsidi oleh oknum petugas PLN seharga Rp 2,5 juta.
Masalah bermula dari tagihan bulanan listrik Wel yang sebelumnya stabil di kisaran Rp 300 ribu, melonjak drastis menjadi Rp 580 ribu pascaganti meteran.
Kecurigaan kian menguat saat ia menemukan bahwa meteran barunya tidak terdaftar atas namanya di alamat yang benar.
Ternyata meteran saya tercatat di Jalan Bhakti Abri, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat. Padahal rumah saya di Jalan Tanjung Priuk No.22, Binjai Selatan, kata Wel kepada wartawan, pekan lalu.
Dalam kondisi kebingungan, Wel mengaku didatangi seorang petugas PLN berinisial RD yang menawarkan jalan keluar: mengganti meteran ke versi subsidi dengan biaya Rp 2,5 juta.
RD, yang diduga bukan pemain tunggal, menyebut praktik serupa telah lama berlangsung dan diketahui oleh banyak pihak di internal PLN.
Sudah banyak yang pasang meteran subsidi dari saya, terutama di Binjai Selatan. Petugas PLN yang lain juga tahu ini, baik yang di lapangan maupun di kantor, ujar RD kepada pelanggan, dalam rekaman pembicaraan yang diperoleh awak media.
- Iklan Google -
Pernyataan RD memunculkan dugaan akan adanya jaringan permainan meteran di tubuh PLN Binjai—yang tak hanya melibatkan petugas lapangan, tapi kemungkinan juga di level kantor.
Investigasi dan Janji Penertiban
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Lapangan PLN Binjai, Manalu, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyatakan bahwa kasus ini masih akan didalami.
Itu perbuatan oknum, bang. Kami akan selidiki, dan bila terbukti, akan ditindak, kata Manalu melalui sambungan telepon.
Namun hingga berita ini diturunkan, PLN Binjai belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan alamat dalam sistem meteran maupun mekanisme pengawasan pemasangan alat tersebut.
Petugas di lapangan menyebut, sistem pendataan masih dilakukan secara manual.
Praktik jual-beli meteran subsidi bukan hanya melanggar regulasi internal PLN, tapi juga berpotensi menyalahi hukum karena merugikan negara.
Publik pun mulai mempertanyakan, apakah ini hanya puncak dari gunung es?
Ancaman dan Intervensi
Lebih mengejutkan, saat wartawan hendak menggali lebih dalam, seorang pria yang mengaku wartawan dari sebuah organisasi media justru mengintervensi pemberitaan.
Naikkan saja beritanya, bang. Kalau Abang naikkan, nanti kucari redaksinya, akan kami buat hak jawab,” ujarnya lewat sambungan telepon.
Pria tersebut disebut-sebut memiliki hubungan dengan oknum RD.
Keterlibatan pihak luar dalam memback-up oknum PLN menambah kompleksitas perkara ini.
Dugaan adanya perlindungan dari dalam dan luar PLN mengarah pada kemungkinan skema yang lebih besar.
Desakan Publik
Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan menyelidiki Kantor PLN Kota Binjai.
Jika benar ada praktik jual-beli meteran subsidi, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sekaligus pelanggaran hukum.
Harus ada audit menyeluruh dan tindakan hukum yang tegas. Kepercayaan publik pada PLN dipertaruhkan, kata seorang pengamat tata kelola energi yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, masyarakat menanti langkah konkret dari PLN dan aparat penegak hukum.
Skandal ini bisa menjadi momentum penting untuk bersih-bersih di tubuh PLN, atau justru jadi catatan hitam lain jika kasus ini tenggelam tanpa penyelesaian.
(rz)