Disdik Larang Penjualan Seragam Sekolah di Lingkungan Satuan Pendidikan Negeri

Reporter Burung Hantu
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman.

Makassar | MEDIAPESAN – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melarang segala bentuk penjualan seragam sekolah di lingkungan satuan pendidikan negeri.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, sebagai bagian dari langkah pencegahan praktik pungutan liar dan komersialisasi pendidikan di sekolah.

Kami sudah menyampaikan imbauan resmi melalui surat edaran ke seluruh sekolah. Tidak boleh ada lagi penjualan baju seragam, baik di lingkungan sekolah maupun melalui koperasi sekolah, kata Achi, Kamis (10/7/2025).

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kebijakan ini, menurut Achi, sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh menjual kebutuhan dasar siswa, termasuk seragam.

Ia meminta pihak sekolah untuk aktif mensosialisasikan dan mematuhi surat edaran tersebut.

Sekolah harus menjadi ruang yang bersih, transparan, dan tidak membebani masyarakat dengan praktik-praktik yang berpotensi menjadi pungli, ujarnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Sebagai bagian dari komitmen terhadap pemerataan akses pendidikan, Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan bantuan seragam gratis bagi siswa baru.

Tahun ini, seluruh siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP negeri akan menerima masing-masing dua pasang seragam: putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP.

Ini bentuk perhatian kami terhadap beban ekonomi orang tua. Tak perlu lagi beli seragam, pemerintah sudah menyiapkannya, ujar Achi.

- Iklan Google -

Dinas Pendidikan juga telah menetapkan jadwal resmi penggunaan seragam. Seragam utama digunakan pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan pada hari Jumat siswa mengenakan pakaian olahraga.

Siswa kelas 2 dan 3 yang masih memiliki seragam batik atau model khusus sekolah diperbolehkan tetap mengenakannya, selama sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Surat Kabar Al-Akhbar: Pejabat Yaman Ungkap Kejutan dalam Operasi Tahap Kelima

Achi berharap kebijakan ini dapat dijalankan secara konsisten oleh semua pihak.

Kami ingin menjawab keresahan para orang tua dan memastikan dunia pendidikan kita bersih dari praktik-praktik pungutan yang tak semestinya, kata dia.

(pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *