Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Makassar

Reporter Burung Hantu
Kejati Sulsel tetapkan tersangka baru kasus kredit fiktif bank BUMN Makassar, Juli 2025.

Makassar | MEDIAPESAN – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan satu tersangka baru berinisial ATP dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar.

Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 11 Juli 2025, menyusul gelar perkara yang digelar penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Dari gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, didampingi tim penyidik.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: 60/P.4/Fd.2/07/2025.

ATP diketahui merupakan oknum pegawai aktif di Bank BUMN yang bersangkutan.

Usai penetapan status hukum, ATP langsung menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Hasilnya, tersangka dinyatakan sehat dan kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-86/P.4.5/Fd.2/07/2025.

Tersangka ATP ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli hingga 30 Juli 2025, di Lapas Kelas I Makassar, ujar Soetarmi.

Penyidik menyebutkan, dalam periode November 2022 hingga Desember 2023, ratusan permohonan kredit yang diprakarsai oleh ATP diketahui bermasalah.

- Iklan Google -

Kredit tersebut disalurkan kepada calon nasabah yang tidak memenuhi syarat kelayakan berdasarkan regulasi perbankan.

Dokumen-dokumen pengajuan itu diperoleh dari pihak ketiga atau calo.

Modusnya adalah memanfaatkan data nasabah dari pihak ketiga, yang sebetulnya tidak layak diberikan fasilitas kredit, tutur Soetarmi.

Dugaan korupsi ini tidak dilakukan seorang diri. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AH dan ER.

Baca Juga:  Dubes RI di Kazakhstan Dorong Poltekpar Makassar Jalin Kerjasama Strategis dengan Universitas Pariwisata Kazakhstan

Ketiganya diduga berperan dalam memuluskan proses pencairan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,56 miliar.

Penyidik Kejati Sulsel masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Kasus ini masih dikembangkan. Kami mendalami peran pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab, ucap Soetarmi.

IMG 20250711 WA0610

Ia juga mengingatkan agar para saksi yang dipanggil bersikap kooperatif.

Kami berharap tidak ada yang mencoba merintangi proses penyidikan, termasuk menghilangkan atau merusak alat bukti, kata dia.

Tersangka ATP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, telah menginstruksikan agar tim penyidik bekerja secara profesional dan akuntabel.

Penyidikan harus dilakukan dengan integritas dan berdasarkan hukum yang berlaku, ujar Soetarmi mengutip arahan pimpinannya.

(sp/pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *