Namlea | MEDIAPESAN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru beserta sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Buru.
Penyerahan ini dipimpin oleh Kanit 1 Pidum Aipda Zulkifli.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan yakni RH (48), SB (45), dan AT (42).
Barang bukti yang turut diserahkan antara lain dua unit sepeda motor serta sejumlah meja dan bangku yang hangus terbakar akibat insiden tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hari ini kita telah menerima tersangka dan barang bukti dari Polres Buru terkait perkara pembakaran gedung KPU Kabupaten Buru, ujar Tegar saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut dia, ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Buru.
Dalam waktu dekat, Kejari akan segera menyusun kelengkapan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan untuk segera memulai proses persidangan, kata Tegar.
Ia menyebut, percepatan ini dilakukan mengingat sensitivitas perkara dan urgensi menjaga stabilitas wilayah.
- Iklan Google -
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buru, Jones Dirk Sehetapy, menambahkan bahwa kejaksaan tengah mengupayakan penanganan perkara secara profesional dan transparan.
Kami mohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar proses hukum dapat berjalan lancar dan kondusif, kata Jones.
Kasus pembakaran kantor KPU ini menjadi perhatian publik karena terjadi menjelang masa krusial pasca pemilu daerah.
Aparat penegak hukum berjanji akan menuntaskan kasus tersebut hingga ke meja hijau.