Sengketa Lahan Berakhir, PTPN 1 Menang di Mahkamah Agung

Reporter Burung Hantu
Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, PTPN 1 berhak atas sebidang lahan seluas 4.496 meter persegi di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.

LUBUK PAKAM | MEDIAPESANSetelah bertahun-tahun menjadi sumber sengketa dan keresahan warga, sebidang lahan seluas 4.496 meter persegi di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Eksekusi dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Marolop Simbolon, dan mengukuhkan hak kepemilikan atas tanah tersebut kepada PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II).

Tim panitera PN Lubuk Pakam membacakan amar putusan sebelum eksekusi dimulai, menegaskan bahwa Marolop Simbolon tidak memiliki hak hukum atas lahan tersebut.

Selain harus mengembalikan lahan kepada negara melalui PTPN 1, Marolop juga diwajibkan menanggung biaya perkara yang timbul dari pengajuan PK-nya.

- Iklan Google -

Menurut riwayat, tanah tersebut dulunya merupakan rumah dinas yang dihuni oleh almarhum Abdul Hadi Nasution, seorang pejabat di PTP IX.

Setelah pensiun dan wafat pada 1983, lahan yang seharusnya dikembalikan ke negara justru disewakan dan dikuasai secara pribadi.

Seiring waktu, penguasaan lahan beralih ke tangan Marolop Simbolon, yang diketahui bukan ahli waris, melainkan penasihat hukum keluarga Nasution.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Marolop sejak awal tidak punya hak sedikit pun atas tanah ini, ujar Abdul Rahman (70), warga sekitar yang mengaku mengenal baik sejarah lahan tersebut.

Dia hanya penasihat hukum dari Abdul Hadi dan anaknya, Haluddin, tambahnya.

Sengketa berlarut-larut itu kian pelik setelah dua perempuan yang disebut sebagai istri Marolop—Boru Sinaga dan Boru Sianipar—terlibat pertikaian, masing-masing mengklaim hak atas lahan. Ketegangan di tengah warga pun tak terhindarkan.

Baca Juga:  Pengacara Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Sengketa Tanah di Makassar

- Iklan Google -

Kami sudah terlalu lama terganggu oleh konflik ini. Syukurlah kini jelas, lahan ini memang milik PTPN, kata Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwiwarna.

Dengan dasar hukum yang telah inkrah, PTPN 1 Regional 1 langsung mengambil tindakan.

Sejumlah pekerja diterjunkan untuk membersihkan area dan memasang pagar pembatas. Proses pembersihan berlangsung lancar tanpa perlawanan.

Pembersihan berjalan kondusif. Tidak ada gesekan, sehingga kita bisa bekerja cepat, ujar Rahmat Kurniawan, Kepala Subbagian Humas PTPN 1 Regional 1, saat ditemui di lokasi.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 479 PK/Pdt/2023 ini sekaligus menandai berakhirnya klaim tidak sah atas aset negara, dan menjadi preseden penting bagi pengelolaan rumah dinas eks-BUMN yang kerap bermasalah secara hukum.

(rz)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *