Pegawai KKP Diduga Rusak Rumah Warga dan Aniaya Hewan, Kasus Viral Masuk Meja Disiplin

Reporter Burung Hantu
Ruang pelayanan dan informasi publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jakarta | Mediapesan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa Agus Perri Inkiriwang, pegawainya di Direktorat Pengelolaan Kelautan, atas dugaan pengrusakan rumah warga dan penganiayaan hewan.

Aksi yang terekam dalam video beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari publik serta aktivis pencinta hewan.

Kasus mencuat setelah video memperlihatkan Perri diduga melakukan perusakan dan kekerasan terhadap hewan.

- Iklan Google -

Tindakan itu dianggap melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Menteri KKP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai.

Salah seorang Staf Pelayanan Informasi Publik KKP membenarkan adanya laporan pengaduan terkait kasus ini.

Video tersebut juga sudah beredar di internal kantor KKP. Saat ini sedang ditangani Bidang Kedisiplinan, ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Himawan Danang, pejabat Bidang Kedisiplinan, mengatakan pihaknya akan memanggil Perri untuk pemeriksaan.

Tim juga bakal mendatangi lokasi kejadian.

Kami harus melihat dari dua sisi, apakah terkait sengketa ahli waris atau persoalan lain, kata Himawan.

- Iklan Google -

Pemerhati hukum Dany Paulus menilai kasus ini mencerminkan perlunya penegakan disiplin dan kode etik secara serius di birokrasi.

Perbuatan itu melanggar norma sosial dan hukum pidana, sekaligus merusak citra lembaga, ujarnya. Menurut Dany, PNS seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *