Penasihat Hukum Minta Mawardi Basyah Dibebaskan, Nilai Tuntutan Jaksa Tak Terbukti

Reporter Burung Hantu
Foto: Tim penasihat hukum Tgk H Mawardi Basyah, S.Sos, usai membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (11/8/2025). Mereka meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Aceh Barat | MediapesanTim penasihat hukum Tgk H Mawardi Basyah, S.Sos, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang Senin (11/8/2025), tim kuasa hukum menilai tuntutan jaksa penuntut umum tidak didukung fakta persidangan dan seluruh unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Penasihat hukum, Akbar Dani Saputra, SH, menyebut unsur “setiap orang” dan “melakukan kekerasan” yang menjadi dasar dakwaan tidak terpenuhi.

Menurutnya, keterangan saksi tidak menunjukkan adanya hubungan kausal antara gerakan tangan terdakwa dengan kemerahan di pipi korban.

- Iklan Google -

Ia juga mengutip kesaksian wali kelas yang sempat menyatakan adanya penamparan, namun kemudian mencabut keterangannya di persidangan.

Tim kuasa hukum turut mempertanyakan keabsahan visum et repertum yang mencatat adanya memar dan lebam pada korban.

Berdasarkan keterangan ahli forensik yang dihadirkan pihak terdakwa, memar dan lebam tidak dapat muncul bersamaan pada orang yang masih hidup.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Mereka juga menyoroti penggunaan satuan “diameter” dalam visum, yang dinilai lebih umum digunakan untuk luka berbentuk lingkaran seperti bekas tembakan, bukan akibat benda tumpul.

Selain itu, hasil pemeriksaan psikologis korban disebut tidak memenuhi standar asesmen psikologi di Indonesia dan melanggar Kode Etik Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Pemeriksaan tersebut dinilai tidak objektif karena hanya dilakukan melalui wawancara singkat tanpa menggunakan instrumen terstandar.

- Iklan Google -

Akbar menilai tidak ada bukti petunjuk yang kuat untuk mendukung dakwaan, karena keterangan para saksi saling bertentangan dan sebagian besar bersifat testimonium de auditu atau berdasarkan cerita pihak lain.

Baca Juga:  Ricuh Warnai Eksekusi Showroom Mazda di Makassar, 900 Polisi Dikerahkan Redam Bentrok

Keadilan harus diutamakan daripada sekadar keinginan menghukum, ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoi, tim penasihat hukum meminta pembebasan tanpa syarat (vrijspraak), pemulihan nama baik terdakwa, dan pembebanan biaya perkara kepada negara.

Putusan atas perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada sidang berikutnya.

(ap)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *