KOLAKA, Sulawesi Tenggara | MEDIAPESAN – Sebuah kasus yang mengguncang ketenangan kota kecil di Sulawesi Tenggara ini terungkap ketika polisi di Kolaka menangkap seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor milik ayah kandungnya dan menjualnya secara daring.
Penangkapan dilakukan pada 12 Agustus oleh Tim Elang, satuan anti-bandit Polres Kolaka, setelah menerima laporan dari korban yang ternyata adalah ayah pelaku, berinisial S.
Menurut keterangan Pelaksana Kasihumas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan, peristiwa itu bermula saat S memarkir sepeda motor Yamaha Mio S berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DT 2149 ZB di depan rumah, tanpa mencabut kunci dari kontak.
Ia kemudian masuk ke rumah untuk mandi sebelum berangkat ke masjid. Saat keluar, motor tersebut telah hilang.
S memperkirakan kerugiannya mencapai Rp16 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kolaka.
Tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hastantya Bagas Saputra, S.I.K., menelusuri laporan tersebut hingga akhirnya mengarah pada R, putra S sendiri.
Dalam pemeriksaan, R mengaku telah dua kali melakukan pencurian terhadap motor ayahnya dan menjualnya melalui media sosial.
Ia kini dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.
Kasus ini memantik perhatian warga setempat, bukan hanya karena unsur pengkhianatan dalam hubungan keluarga, tetapi juga menunjukkan bagaimana platform daring semakin sering digunakan untuk memperjualbelikan barang curian.