Kejari Makassar Disorot, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak Dinilai Lamban

Reporter Burung Hantu
Tim Task Force Perlindungan Perempuan dan Anak PBH PERADI Makassar.

Task Force PBH PERADI menilai penundaan pelimpahan perkara merugikan korban dan mencederai kepastian hukum

 

Makassar | Mediapesan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menjadi sorotan.

Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia enam tahun dinilai lamban dan berpotensi mencederai kepastian hukum.

- Iklan Google -

Publik pun menilai kelalaian ini semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH).

Tim Task Force Perlindungan Perempuan dan Anak PBH PERADI Makassar dalam keterangan pers, Kamis (4/9/2025), menegaskan bahwa sejak laporan polisi Nomor: LP/296/II/2025/POLDA SULSEL/RESTABES MKS dilayangkan pada 20 Februari 2025, kasus yang terjadi di Kecamatan Rappocini pada 15 September 2024 itu belum juga dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Padahal, masa penahanan tersangka sudah memasuki hari ke-118 dari total 120 hari yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kejari Makassar belum meningkatkan ke tahap dua, padahal perkara ini merupakan kasus lex specialis kekerasan seksual terhadap anak. Menunda pelimpahan setelah masa penahanan sepanjang ini jelas melanggar prinsip kepastian hukum dan merugikan korban, ujar Agus Salim, perwakilan Task Force PBH PERADI Makassar.

Kritik Pendamping Korban

Sorotan serupa datang dari pengamat sosial sekaligus pendamping korban, Jupri.

Ia menilai kelalaian jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan lemahnya keberpihakan aparat kepada korban.

- Iklan Google -

Apakah JPU benar-benar memahami Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual? Bagaimana bisa menunda P21 untuk kasus anak enam tahun yang jelas-jelas sudah menjadi korban? Ini bukti nyata aparat tidak berpihak pada korban, ujarnya.

Jupri menambahkan, kondisi korban kian memprihatinkan.

Baca Juga:  Batalyon Qassam Lancarkan Serangan Balasan: "SAM7" Palestina Kejar "Apache" Israel

Selain mengalami trauma akibat kekerasan seksual, rumah keluarganya juga habis terbakar beberapa waktu lalu.

Bayangkan, anak 6 tahun sudah jadi korban, tapi berkas masih ditunda. Jika pelaku sampai bebas karena kelalaian aparat, itu adalah penghianatan terhadap undang-undang sekaligus penghinaan terhadap publik, katanya.

Desakan Evaluasi

Task Force PBH PERADI Makassar mendesak Kejari Makassar segera menerima pelimpahan tahap II tanpa alasan berlarut.

Mereka juga menekankan pentingnya koordinasi aktif dengan penyidik serta memastikan perlindungan hukum bagi korban.

Selain itu, mereka meminta Komisi Kejaksaan RI serta pengawas internal melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Makassar.

Kasus ini harus menjadi momentum publik untuk mengawal bersama. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius. Menunda berarti merampas hak korban, kata Agus menegaskan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, pemerhati perempuan dan anak, serta media juga didorong untuk turut mengawasi jalannya proses hukum agar tidak kembali berlarut.

Hingga berita ini diturunkan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar masih enggan memberikan keterangan terkait penanganan kasus tersebut.

(R.35)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *