Nasabah Pertanyakan Aturan Pelunasan Pinjaman di Perusahaan Pembiayaan

Reporter Burung Hantu
Nasabah Bank SMBC (BTPN) di Gowa, Mappijalling, mempertanyakan aturan pelunasan pinjaman yang mewajibkan tambahan tiga kali angsuran dan penalti. Kuasa hukum menilai aturan internal ini merugikan konsumen dan siap melapor ke OJK bila tidak ada kejelasan.

Gowa | Mediapesan – Polemik pelunasan pinjaman di sebuah perusahaan pembiayaan mencuat setelah seorang nasabah, Mappijalling, warga Desa Paddingin, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, mempertanyakan aturan tambahan yang dinilai memberatkan.

Mappijalling yang merupakan nasabah Bank SMBC (BTPN) mengaku telah berulang kali mendatangi kantor perusahaan untuk meminta kejelasan mekanisme pelunasan.

Namun, ia justru mendapatkan informasi mengenai kewajiban tambahan berupa pembayaran tiga kali angsuran dan bunga yang menurutnya tidak transparan.

- Iklan Google -

Nasabah hanya ingin mendapatkan rincian pelunasan. Tetapi kenapa harus ada kewajiban tambahan tiga kali angsuran dan bunga yang tidak jelas? Itu yang dipertanyakan, ujar kuasa hukum Mappijalling, Kamis (4/9/2025).

Pihak manajemen perusahaan menjelaskan, pengajuan pelunasan pinjaman wajib mengikuti mekanisme internal.

Permohonan hanya dapat diajukan pada tanggal 15 setiap bulan, dengan masa tunggu minimal tiga bulan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Selain itu, nasabah juga dikenakan penalti sebesar 5 persen, ditambah kewajiban melunasi sisa kredit, bunga harian, dan tiga kali angsuran sebagaimana aturan internal.

Setiap permohonan pelunasan diproses sesuai antrian. Ada konsekuensi berupa penalti dan tambahan lain sesuai ketentuan perusahaan, kata salah satu pejabat perusahaan saat dikonfirmasi.

Kuasa hukum Mappijalling menilai aturan internal tersebut berpotensi merugikan konsumen.

- Iklan Google -

Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum maupun melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan.

Kami berharap ada keterbukaan. Jika aturan internal dibuat, harus disosialisasikan dengan jelas kepada konsumen, bukan hanya ke internal karyawan. Nasabah punya hak untuk tahu, tegasnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pendampingan hukum sambil menunggu sikap resmi perusahaan pembiayaan terkait.

Baca Juga:  Poltekpar Makassar dan UniSZA Perkuat Kolaborasi Riset dan Pendidikan Pariwisata

(arifin)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *