Dugaan Mafia Tanah, Ahli Waris Paraki Laporkan Pemalsuan Sertifikat ke Bareskrim

Reporter Burung Hantu
Kuasa hukum bersama ahli waris Paraki menunjukkan dokumen laporan dan bukti terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (5/9/2025).

Sulsel | MediapesanDugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Sulawesi Selatan.

Keluarga ahli waris almarhumah Paraki, melalui kuasa hukumnya Asywar, S.T., S.H., resmi melaporkan seorang berinisial SM ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

SM dituding memalsukan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

Kasus ini bermula dari tanah warisan Paraki seluas 10,96 hektare di Sailong, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang.

- Iklan Google -

Dari total luas tersebut, sekitar 2,5 hektare diduga dicaplok oleh SM melalui penerbitan dua SHM, yakni Nomor 00805 dan 01309.

Laporan resmi sudah kami ajukan ke Dirtipidum Bareskrim Polri pada 29 Agustus 2025. Kami juga telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN pada 4 September 2025, kata Asywar saat memberikan keterangan pers, Jumat, 5 September 2025.

Menurut Asywar, kliennya jelas menjadi korban mafia tanah.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Sejak 1940, lahan tersebut tidak pernah dikuasai pihak lain. Namun tiba-tiba, sertifikat atas nama SM muncul.

Lebih mencurigakan lagi, dasar penerbitan sertifikat menggunakan sembilan Akta Jual Beli (AJB) bertanggal 1993.

Hasil penelusuran ke Kecamatan Bontomarannu maupun Kecamatan Pattallassang—wilayah pemekaran—tidak menemukan catatan AJB tersebut.

- Iklan Google -

Pihak kecamatan bahkan menyatakan secara resmi bahwa AJB itu tidak pernah tercatat. Ini sudah cukup kuat menunjukkan adanya rekayasa dokumen, ujar Asywar.

Selain itu, objek tanah juga tidak sesuai. Dalam AJB tercatat persil 61 dan 45, sementara tanah milik ahli waris Paraki berada di persil 84.

Ada indikasi kesengajaan menempatkan AJB pada objek yang bukan miliknya. Ini modus klasik mafia tanah, tambahnya.

Terungkap Saat Pemagaran

Keberadaan sertifikat baru diketahui ketika orang suruhan SM mencoba memagari lahan dengan alasan telah memiliki SHM.

Baca Juga:  A-PPI Sumut, Detektif Monitor, dan P.BKMAD Bersinergi Lestarikan Sejarah dan Sejahterakan Melayu Deli

Dari situlah pihak ahli waris segera menempuh jalur hukum.

Selain melapor ke Bareskrim dan memblokir sertifikat, keluarga Paraki juga menyiapkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan.

Asywar menilai kasus ini tak bisa dianggap sekadar sengketa perdata.

Ada indikasi keterlibatan instrumen pemerintah di tingkat bawah. Kami minta aparat hukum tidak main mata. Mafia tanah harus ditindak tegas, tegasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik mafia tanah di Indonesia, yang kerap berakar dari dokumen palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Kini, publik menanti keseriusan aparat penegak hukum: memberantas mafia tanah, atau membiarkan rakyat kecil terus dirugikan.

(infografis: mediapesan)
(infografis: mediapesan).
(r35)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *