Diduga Produksi Tanpa Izin Edar, Pabrik Es Krim Cone di Serang Disorot

Reporter Burung Hantu
Pintu masuk pabrik PT Uloda Food Indonesia di kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, yang diduga memproduksi es krim cone tanpa izin edar dari BPOM. (Dok. GWI Banten/HO)

Serang | MediapesanSebuah pabrik es krim cone dalam kemasan milik PT Uloda Food Indonesia yang beralamat di Jalan Modern Industri II Nomor 5–6, Serang Regency, Banten, diduga memproduksi tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dugaan itu mencuat setelah tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten melakukan penelusuran langsung ke lokasi, (9/9/2025).

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat terkait aktivitas produksi es krim cone di kawasan Cikande.

Saat mendatangi lokasi, tim menemukan adanya mesin produksi dan fasilitas pengemasan.

- Iklan Google -

Salah seorang staf perusahaan menyebut pemilik perusahaan merupakan warga asing, dengan jumlah karyawan hanya tiga orang.

Untuk izin BPOM dan SNI masih dalam proses, sebentar lagi pihak perizinan akan datang untuk verifikasi, kata seorang karyawan kepada awak media.

Namun, hasil penelusuran memperlihatkan adanya kejanggalan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Pada kemasan plastik maupun kardus produk es krim cone ditemukan logo halal, tetapi tanpa nomor registrasi resmi dari BPOM.

IMG 20250909 WA1146
Tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten saat melakukan penelusuran di kantor PT Uloda Food Indonesia, produsen es krim cone di Serang yang diduga beroperasi tanpa izin edar BPOM.

Ketua DPD GWI Banten, Syamsul Bahri, menyayangkan sikap BPOM yang dinilai lamban merespons temuan ini.

Informasi yang disampaikan pihak BPOM tidak memuaskan. Kami akan terus mengawasi hingga tuntas. Sangat disayangkan jika perusahaan tanpa izin BPOM bisa beroperasi bebas dan produknya beredar luas di Banten, ujar Syamsul.

- Iklan Google -

Nada kritik serupa juga datang dari Biro Hukum GWI, Coki Siregar.

Baca Juga:  Mitra Fakhruddin Legowo, Ucapkan Selamat atas Kemenangan Paslon 02 Enrekang

Menurutnya, alasan BPOM yang menyebut perlu menunggu 60 hari kerja setelah laporan masyarakat masuk adalah bentuk kelambanan.

Produknya sudah jelas, barang bukti kami bawa ke BPOM, dan lokasi produksinya pun sudah kami datangi. Kalau perlu, pabrik ditutup dulu dan produk yang beredar ditarik dari pasaran sampai izin BPOM keluar, ucapnya.

IMG 20250909 WA1147
(Dok. GWI Banten/HO)

Coki juga menyoroti soal sertifikasi halal yang tertera di kemasan produk.

Karyawan perusahaan sendiri mengakui ada perbaikan terkait sertifikasi halal. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa produk ini belum layak dijual, katanya.

GWI berencana membawa persoalan ini lebih jauh bila BPOM tetap lamban bertindak.

Kalau tidak segera ada langkah tegas, kasus ini akan kami laporkan ke Ombudsman, kementerian terkait, bahkan sampai Presiden, tutur Coki.

(bahri)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *