Bekasi | Mediapesan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik sekolah yang bersumber dari dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan panjang.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H., mengumumkan perkembangan itu dalam konferensi pers di kantor pusat PKN, Jatibening, Bekasi, Sabtu dini hari lalu, 13 September 2025.
Sudah ada tiga orang yang ditahan, yakni H selaku pejabat pembuat komitmen, JT sebagai pengendali penyedia, dan SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, kata Patar.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan pada belanja hibah pendidikan.
Dana hibah itu disalurkan dalam tiga tahap, antara lain kepada 44 SMK swasta berdasarkan keputusan gubernur dan 61 SMK negeri sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
PKN menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Namun, permintaan itu ditolak oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur.
PKN kemudian membawa sengketa informasi ini ke Komisi Informasi Jawa Timur.
Putusan KIP memerintahkan agar dokumen diserahkan kepada PKN.
- Iklan Google -
Namun, Dinas Pendidikan menolak dan mengajukan keberatan ke PTUN Surabaya.
Sengketa berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Pada 2021, MA melalui putusan Nomor 395 K/TUN/KI/2021 memenangkan PKN.
Dengan dasar putusan itu, PKN memperoleh dokumen kontrak yang selama ini ditutup-tutupi.
Investigasi Lapangan
Setelah mendapatkan dokumen, PKN melakukan investigasi ke sejumlah sekolah penerima hibah.
Dari hasil pengecekan, ditemukan indikasi mark up harga.
PKN juga menghitung potensi kerugian negara dengan membandingkan harga barang dalam kontrak dengan harga pasar.
Hasil investigasi itu kemudian dilaporkan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, proses hukum berjalan lamban.
PKN bahkan beberapa kali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Surabaya untuk mendesak penuntasan kasus.
Perjalanan laporan ini panjang sekali, tapi akhirnya Kejati berani menahan para pelaku, ujar Patar.

Kronologi Kasus
- 2019–2020: Muncul laporan masyarakat soal dugaan korupsi hibah pendidikan di Jatim.
- 2020: PKN ajukan permintaan dokumen kontrak melalui UU KIP. Sengketa bergulir ke Komisi Informasi.
- 2021: Mahkamah Agung memenangkan PKN lewat putusan Nomor 395 K/TUN/KI/2021. Dokumen kontrak berhasil diperoleh.
- 2022–2023: PKN menyerahkan laporan resmi ke Kejati Jatim. Penyelidikan berjalan lambat, PKN menggelar aksi unjuk rasa.
- 2024: Status perkara naik ke penyidikan, sejumlah pejabat diperiksa.
- 13 September 2025: Kejati Jatim menahan tiga orang: Hudiyono, JT, dan SR.
Harapan untuk Vonis Berat
PKN menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mereka berharap hakim menjatuhkan vonis berat terhadap para terdakwa.
Kami mengapresiasi langkah Kejati Jatim. Harapan kami, majelis hakim menghukum seberat-beratnya demi rasa keadilan bagi rakyat, kata Patar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan.
Korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Negara yang bersih dari korupsi adalah syarat terciptanya masyarakat adil dan makmur, ucapnya.