Kejati Jatim Tahan Hudiyono, Eks Pj Bupati Sidoarjo, dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pendidikan

Reporter Burung Hantu
Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono (tengah), resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan. Penahanan ini merupakan hasil laporan dan advokasi panjang Pemantau Keuangan Negara (PKN). (Dok. PKN/HO)

Bekasi | MediapesanKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik sekolah yang bersumber dari dana hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan panjang.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H., mengumumkan perkembangan itu dalam konferensi pers di kantor pusat PKN, Jatibening, Bekasi, Sabtu dini hari lalu, 13 September 2025.

Sudah ada tiga orang yang ditahan, yakni H selaku pejabat pembuat komitmen, JT sebagai pengendali penyedia, dan SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, kata Patar.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan pada belanja hibah pendidikan.

Dana hibah itu disalurkan dalam tiga tahap, antara lain kepada 44 SMK swasta berdasarkan keputusan gubernur dan 61 SMK negeri sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

PKN menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Namun, permintaan itu ditolak oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur.

PKN kemudian membawa sengketa informasi ini ke Komisi Informasi Jawa Timur.

Putusan KIP memerintahkan agar dokumen diserahkan kepada PKN.

Baca Juga:  Sniper Brigade Abu Ali Mustafa Berhasil Lumpuhkan Tentara Zionis di Kamp Jabalia

- Iklan Google -

Namun, Dinas Pendidikan menolak dan mengajukan keberatan ke PTUN Surabaya.

Sengketa berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Pada 2021, MA melalui putusan Nomor 395 K/TUN/KI/2021 memenangkan PKN.

Dengan dasar putusan itu, PKN memperoleh dokumen kontrak yang selama ini ditutup-tutupi.

Investigasi Lapangan

Setelah mendapatkan dokumen, PKN melakukan investigasi ke sejumlah sekolah penerima hibah.

Dari hasil pengecekan, ditemukan indikasi mark up harga.

PKN juga menghitung potensi kerugian negara dengan membandingkan harga barang dalam kontrak dengan harga pasar.

Hasil investigasi itu kemudian dilaporkan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, proses hukum berjalan lamban.

PKN bahkan beberapa kali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Surabaya untuk mendesak penuntasan kasus.

Perjalanan laporan ini panjang sekali, tapi akhirnya Kejati berani menahan para pelaku, ujar Patar.

IMG 20250913 WA0734
(Dok. PKN/HO)

Kronologi Kasus

  • 2019–2020: Muncul laporan masyarakat soal dugaan korupsi hibah pendidikan di Jatim.
  • 2020: PKN ajukan permintaan dokumen kontrak melalui UU KIP. Sengketa bergulir ke Komisi Informasi.
  • 2021: Mahkamah Agung memenangkan PKN lewat putusan Nomor 395 K/TUN/KI/2021. Dokumen kontrak berhasil diperoleh.
  • 2022–2023: PKN menyerahkan laporan resmi ke Kejati Jatim. Penyelidikan berjalan lambat, PKN menggelar aksi unjuk rasa.
  • 2024: Status perkara naik ke penyidikan, sejumlah pejabat diperiksa.
  • 13 September 2025: Kejati Jatim menahan tiga orang: Hudiyono, JT, dan SR.

Harapan untuk Vonis Berat

PKN menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mereka berharap hakim menjatuhkan vonis berat terhadap para terdakwa.

Kami mengapresiasi langkah Kejati Jatim. Harapan kami, majelis hakim menghukum seberat-beratnya demi rasa keadilan bagi rakyat, kata Patar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan.

Baca Juga:  Pelabuhan Eilat Hanya Menerima Dua Kapal Sejak Akhir November 2023

Korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Negara yang bersih dari korupsi adalah syarat terciptanya masyarakat adil dan makmur, ucapnya.

(sp/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *