Berkas Kasus Penganiayaan di Makassar Rampung, Kritik Publik Mengemuka

Reporter Burung Hantu
Pelapor Tanty Rudjito menunjukkan dokumen perkembangan kasus penganiayaan yang kini resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar, 1 September 2025.

Makassar | Mediapesan – Setelah hampir dua tahun mengendap, kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada 26 Januari 2024 akhirnya mencapai kepastian hukum.

Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan berkas perkara dengan tersangka Rusdianto alias Ferry lengkap atau P-21 pada 1 September 2025.

Kepastian itu tertuang dalam surat resmi Polsek Tamalate bernomor B/237/XI/RES.1.6/2025/Reskrim, ditandatangani Kepala Unit Reserse Kriminal AKP Anwar.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Surat tersebut disampaikan kepada pelapor, Tanty Rudjito, sebagai pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

Kronologi Panjang Perkara

Rangkaian panjang proses hukum perkara ini tercatat sejak laporan polisi nomor LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Restabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 26 Januari 2024.

Kasus tersebut merujuk pada dugaan penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Setelah berjalan lebih dari setahun, berkas perkara baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada 26 Juni 2025 melalui surat Kapolsek Tamalate Nomor BP/09/VI/RES.1.6/2025/Reskrim.

Dua bulan kemudian, Kejaksaan Negeri Makassar menerbitkan surat Nomor B-6264/P.4.10/Ft.1/09/2025 yang menyatakan berkas lengkap (P-21).

Sorotan Publik

Meski berkas perkara sudah rampung, lamanya proses yang memakan waktu 20 bulan menuai kritik.

- Iklan Google -

Publik menilai kasus ini mencerminkan problem klasik lambannya penanganan perkara pidana dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Dengan lengkapnya berkas perkara, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk persidangan, demikian petikan surat perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.

Suara Pelapor

Tanty Rudjito, pelapor kasus ini, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tamalate, khususnya Kapolsek dan Kanit Reskrim, yang baru menjabat namun dinilai mampu mendorong kasus ini hingga tahap P-21.

Baca Juga:  Tim Resnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap 2 Jaringan Narkotika

Saya berharap kejaksaan segera mengajukan ke tahap II agar kasus ini cepat disidangkan. Jangan tunggu viral lagi baru bertindak, kata Tanty lewat pesan singkat kepada wartawan.

Tanty menambahkan, perjalanannya mencari keadilan masih panjang.

Ia mengaku masih memiliki dua laporan lain di Polrestabes Makassar dengan pelaku yang sama, yang kini masih berproses.

Ia berharap media tetap mengawal jalannya perkara.

Media adalah corong informasi keadilan bagi masyarakat, ujarnya.

Menanti Langkah Kejaksaan

Kini, sorotan publik beralih ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Pertanyaan besar pun muncul: apakah kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan atau kembali terkatung-katung menunggu perhatian publik yang lebih luas?

(restu)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *