Gugatan Kebakaran Kios Mangga Dua Mall Masuk Tahap Banding di PT DKI

Reporter Burung Hantu

 

Jakarta | Mediapesan – Sengketa hukum antara penyewa kios Mangga Dua Mall, Dwi Andriyani Susanti, dengan pengelola mall PT Jakarta Sinar Intertrade terus berlanjut.

Perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini kini memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 996/PDT/2025/PT DKI.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Upaya hukum banding ditempuh PT Jakarta Sinar Intertrade sebagai pembanding.

Perusahaan itu keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 706/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang mengabulkan sebagian besar gugatan Dwi.

Kasus bermula dari kebakaran kios milik Dwi dan suaminya, Yulius Haryanto.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Api diduga berasal dari percikan pengelasan oxy-acetylene yang dilakukan Berman Siahaan, pekerja yang ditugaskan PT Jakarta Sinar Intertrade.

Api menembus tembok kios dan melalap barang dagangan, termasuk puluhan unit laptop, komputer, hingga perangkat milik konsumen yang sedang diperbaiki.

Majelis hakim PN Jakpus yang dipimpin Guse Prayudi pada 24 Juli 2025 menyatakan PT Jakarta Sinar Intertrade dan Berman Siahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

- Iklan Google -

Keduanya dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Dwi, terdiri dari kerugian materiil Rp632,6 juta, kerugian immateriil Rp50 juta, serta biaya perkara Rp806 ribu.

Tidak puas dengan putusan tersebut, PT Jakarta Sinar Intertrade mengajukan banding pada 26 Agustus 2025.

Perkara kini ditangani majelis hakim PT DKI yang dipimpin Sri Andini, dengan anggota Edi Hasmi dan Efran Basuning.

Saat ditemui di Mangga Dua Mall pada 16 September, Dwi menyatakan apresiasi atas putusan PN Jakpus.

Besar harapan saya proses banding akan berujung pada penguatan putusan tersebut, ujarnya.

Ia menambahkan, jalur non-litigasi sebenarnya sempat ditawarkan.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Kondisi Jalan Utama di Pemangku Talang Kinjar, Lampung Barat

Pada 8 September, kuasa hukumnya telah bertemu pihak pengelola mall untuk negosiasi ganti rugi di luar pengadilan.

Namun hingga kini belum ada tanggapan, kata Dwi.

Kuasa hukum Dwi, Soegiharto Santoso alias Hoky dari Mustika Raja Law Office, membenarkan adanya pertemuan dengan Andreas Gunadi, Head Marketing PT Jakarta Sinar Intertrade.

Kami sudah menawarkan penyelesaian restoratif, tapi belum ada respons dari manajemen, ucapnya.

Andreas melalui pesan singkat kepada wartawan menyebut sudah menyampaikan hasil pertemuan itu kepada manajemen.

Namun sampai saat ini belum ada keputusan, tulisnya.

Tim kuasa hukum Dwi—Hotmaradja B. Nainggolan, Soegiharto Santoso, Cathryna Gabrielle Djoeng, dan Vincent Suriadianta—menegaskan komitmen mendampingi klien hingga tuntas.

Kami siap mengawal perkara ini sampai tingkat kasasi jika diperlukan, kata Hoky.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *