Makassar | Mediapesan – Kebijakan penghentian sementara program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Makassar memicu reaksi keras publik.
Pengumuman yang dikeluarkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makassar–Panakkukang 02 pada 21 September 2025 tersebut dinilai menghambat jalannya salah satu program strategis pemerintah pusat.
Surat edaran yang ditujukan kepada sekolah penerima manfaat menyebutkan penghentian dilakukan untuk keperluan evaluasi oleh Direktorat Tata Kelola dan Pengawasan (DirTauwas) Badan Gizi Nasional.
Namun, tidak ada penjelasan mengenai jangka waktu evaluasi maupun kepastian kapan program akan kembali berjalan normal.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Hartono, menyayangkan keputusan tersebut.
Ia menilai penghentian tanpa alasan yang jelas justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Kenapa harus dihentikan sementara, padahal program MBG sudah ditetapkan pemerintah pusat? Ini menimbulkan banyak pertanyaan, ujar Hartono, Selasa (23/9/2025).
Hartono menegaskan program MBG tidak boleh dihentikan, apalagi tanpa penjelasan transparan.
Ia juga mengkritik sikap Kepala SPPG yang enggan memberikan klarifikasi kepada media terkait kebijakan ini.
- Iklan Google -
Politisi PKS tersebut menyoroti anggaran Rp6.500 per porsi MBG yang menurutnya rawan disalahgunakan.
Dengan Rp6.500, bahkan Rp10 ribu pun, kita bisa meragukan kualitas gizi yang bisa diberikan. Jika sudah ada pagu Rp8.000, jangan lagi dipotong dengan berbagai alasan, ujarnya.
Hartono mendesak agar petunjuk teknis program MBG dibuka secara transparan kepada publik dan melibatkan orang tua siswa dalam pengawasan.
Ia mengingatkan agar program strategis ini tidak dijadikan ajang mencari keuntungan.
Jangan sampai program ini malah jadi rebutan proyek. Akhirnya, bukan gizi anak yang meningkat, tetapi ada pihak lain yang diuntungkan. Ini jelas merusak upaya Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga gizi anak sekolah, katanya.
Hartono juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan MBG.
Menurut dia, laporan tersebut bisa menjadi dasar DPRD untuk mendorong perbaikan.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyatakan masih menunggu data resmi terkait penghentian program.
Meski begitu, lembaga itu menekankan pentingnya transparansi agar kualitas MBG tidak merugikan siswa.
Ombudsman juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.