Makassar | Mediapesan – Koalisi Keadilan untuk Perempuan mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menghentikan penyidikan terhadap R, seorang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan suaminya, KE (49), di Gowa.
Desakan itu disampaikan langsung dalam gelar perkara khusus di ruang Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Selasa, 23 September 2025.
Gelar perkara dipimpin Kabag Wasidik Polda Sulsel, Muhammad Kadarislam Kasim.
Hadir dalam forum tersebut R bersama kuasa hukumnya, Ratna Kahali dan Muhammad Sirul Haq, serta tim kuasa hukum pelapor HH.
Koalisi menilai penetapan tersangka terhadap R sarat kejanggalan.
Menurut mereka, bukti visum et repertum hanya menunjukkan adanya luka pada tubuh korban tanpa menjelaskan penyebab kematian secara pasti.
Sementara keterangan saksi tidak ada yang melihat langsung dugaan kekerasan dilakukan oleh R.
Surat keterangan kematian dari RS PKU Muhammadiyah Makassar justru menyebut korban meninggal karena cardiac arrest atau henti jantung, bukan akibat kekerasan, kata Muhammad Sirul Haq, kuasa hukum R, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sulsel.
Ia menilai penyidik tidak memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan perkara ini.
- Iklan Google -
Tidak ada dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Penetapan tersangka adalah bentuk kriminalisasi, dan sudah sepatutnya dihentikan melalui penerbitan SP3, ujarnya.
Ratna Kahali, kuasa hukum lainnya, menyebut kasus ini tidak sekadar menyangkut persoalan hukum, melainkan juga perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana.
SP3 adalah langkah paling tepat untuk mencegah perempuan menjadi korban ketidakadilan, ucap Ratna.
Koalisi Keadilan untuk Perempuan menegaskan penghentian penyidikan penting demi memastikan keadilan serta menghindari praktik sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Mereka berharap hasil gelar perkara khusus di Polda Sulsel segera ditindaklanjuti dengan keputusan yang objektif, profesional, dan berkeadilan.