Labuhan Batu | Mediapesan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhan Batu kembali mengungkap jaringan penyelundupan narkoba lewat jalur laut.
Kali ini, dua nelayan ditangkap karena membawa 13 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil operasi gabungan.
Barang bukti yang diamankan 13 kilogram sabu, kata Calvijn, Selasa, 23 September 2025.
Menurut Calvijn, penyelundupan ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal pengiriman narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang.
Tim kemudian membuntuti target hingga masuk ke wilayah Labuhan Batu.
Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan menangkap dua tersangka, ujar perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu.
Kedua tersangka berinisial TE, 41 tahun, dan AY, 39 tahun.
Mereka ditangkap pada 25 Agustus 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhan Batu Utara.
- Iklan Google -
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menerima sabu itu dari seseorang berinisial IC, yang kini berstatus buronan.
Narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang.
Keduanya dijanjikan upah Rp104 juta dan telah menerima Rp10 juta untuk biaya operasional, kata Calvijn.
Polisi menduga jaringan ini dikendalikan seorang warga negara asing berinisial RUD.
Ia disebut mengatur alur distribusi narkoba yang masuk dari Malaysia.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap kedua DPO tersebut, ujar Calvijn.