Makassar | Mediapesan – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Sulawesi Selatan menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan konflik kepentingan dalam pemberian sanksi terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Kasus ini dinilai sarat kejanggalan lantaran sanksi dijatuhkan langsung oleh Kepala Desa, yang tak lain adalah suami dari Sekdes.
Direktur Investigasi DPW LSM INAKOR Sulsel, Asywar, S.ST., S.H., menyebut mekanisme pemberian sanksi itu cacat hukum dan terindikasi dilandasi kepentingan pribadi.
Proses yang begitu cepat ini menimbulkan dugaan kuat adanya nepotisme, pelanggaran prosedur, serta benturan kepentingan yang mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas, kata Asywar saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu, 24 September 2025.
Berdasarkan dokumen yang diterima INAKOR, sanksi itu bermula dari Surat Rekomendasi Camat Cenrana Nomor 005/110/CNR/VIII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
Hanya sehari berselang, Kepala Desa Nagauleng menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 15 Tahun 2025 pada 27 Agustus 2025 yang memuat sanksi bagi Sekdes.
Menurut Asywar, tindakan Kepala Desa itu melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kepala Desa tidak berwenang menjatuhkan sanksi kepada ASN. Kewenangan itu sepenuhnya ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni bupati atau wali kota, ujarnya.
INAKOR juga menilai jenis sanksi yang dijatuhkan tidak sesuai dengan aturan.
- Iklan Google -
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang divonis pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap wajib dikenai hukuman disiplin berat, bukan sekadar teguran tertulis.
Selain itu, kata Asywar, kasus ini sarat benturan kepentingan.
Ia merujuk pada Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat mengambil keputusan jika terdapat hubungan keluarga langsung atau konflik kepentingan.
Menjatuhkan sanksi kepada istri sendiri adalah bentuk nyata pelanggaran etika pemerintahan, ucapnya.
Rekomendasi Camat Cenrana juga disorot. Menurut Asywar, hal itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang menegaskan camat hanya berwenang pada pembinaan dan koordinasi, bukan memberikan rekomendasi sanksi kepada ASN.
DPW INAKOR Sulsel mengaku telah mengirim surat resmi kepada Camat Cenrana pada 15 September 2025 untuk meminta klarifikasi. Namun hingga kini belum ada jawaban.
Kami menyayangkan sikap tidak kooperatif dari Camat Cenrana yang sampai hari ini belum memberikan tanggapan resmi, kata Asywar.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bone melalui BKPSDM dan Inspektorat segera mengevaluasi dan membatalkan SK dimaksud.
Tindakan ini bukan hanya melampaui kewenangan bupati dan wakil bupati, tapi juga sarat nepotisme dan benturan kepentingan, katanya.