Meluruskan Polemik Pinjam Pakai Gedung Eks Kantor Bupati untuk UNIMEN di Enrekang

Reporter Burung Hantu
Kampus II Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) yang menempati gedung eks Kantor Bupati Enrekang melalui skema pinjam pakai aset daerah sesuai regulasi yang berlaku. (indrajaya yus/mediapesan)

Enrekang | MediapesanSebuah pemberitaan mengenai penggunaan gedung eks Kantor Bupati Enrekang oleh Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) sempat menuai perdebatan.

Media daring nasional melaporkan bahwa kampus swasta tersebut “meminjam” gedung selama enam tahun tanpa biaya.

Narasi ini, menurut pihak UNIMEN, perlu diluruskan agar publik tidak keliru memahami duduk persoalan.

Wakil Rektor II UNIMEN, Dr. Elihami, M.Pd.I., Ph.D, menegaskan bahwa penggunaan aset daerah tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan disepakati bersama.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Statusnya bukan sekadar “gratisan”, melainkan Pinjam Pakai yang diatur melalui Akta Pinjam Pakai No. 078/1239/Setda/2019 tertanggal 31 Maret 2019.

Masa berlakunya pun jelas: sepuluh tahun, terhitung sejak 1 Mei 2019 hingga 31 Desember 2029.

Pinjam pakai aset pemerintah oleh lembaga swasta, termasuk universitas, sah secara hukum dan diatur melalui sejumlah regulasi, kata Elihami, Ahad (28/9/2025).

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia merujuk pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta PMK No. 115/PMK.06/2020 yang mengatur tata cara pemanfaatan barang milik negara.

Aturan tersebut, lanjut Elihami, secara tegas membolehkan pinjam pakai dilakukan sepanjang tidak mengganggu tugas pokok pemerintahan dan mendapat persetujuan pejabat berwenang.

Jadi, ketika ada narasi bahwa pinjam pakai tanpa biaya itu pelanggaran, itu tidak tepat. Justru regulasi memperbolehkan skema non-komersial, apalagi untuk pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial, ujarnya.

- Iklan Google -

Rektor UNIMEN periode 2020–2024, Dr. Yunus Busa, M.Si, juga menekankan hal serupa.

Baca Juga:  Mempersiapkan Medan Tempur Masa Depan: Pelatihan UAV untuk Prajurit Modern di Zona Operasi Khusus

Menurutnya, kebijakan pinjam pakai aset daerah untuk perguruan tinggi adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak pendidikan warga negara.

Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 31 serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Gedung eks Kantor Bupati sebelumnya tidak termanfaatkan. Kini, dipakai untuk pendidikan. Tidak ada kerugian negara karena aset tetap tercatat, dan sewaktu-waktu bisa ditarik kembali. Justru masyarakat yang mendapatkan manfaat langsung, tutur Yunus.

Yunus juga menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Enrekang yang hanya menyoroti aspek biaya.

Menurutnya, diskursus soal aset daerah seharusnya lebih komprehensif, mempertimbangkan kemanfaatan publik, bukan semata nominal.

Kalau bicara untung-rugi finansial, pendidikan selalu kalah. Tapi kalau bicara masa depan generasi muda, pendidikan adalah investasi jangka panjang, ujarnya.

Dengan demikian, isu “kampus swasta menempati aset daerah secara gratis” perlu dilihat dengan kacamata yang lebih luas.

Kebijakan pinjam pakai tersebut bukanlah pelanggaran, melainkan strategi untuk pemerataan akses pendidikan tinggi di daerah.

Alur regulasi pinjam pakai aset daerah untuk pendidikan. Kotak-kotak menunjukkan dasar hukum berjenjang, dari konstitusi hingga implementasi perjanjian, lalu bermuara pada pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.
Alur regulasi pinjam pakai aset daerah untuk pendidikan. Kotak-kotak menunjukkan dasar hukum berjenjang, dari konstitusi hingga implementasi perjanjian, lalu bermuara pada pemanfaatan aset untuk kepentingan publik. (infografis: mediapesan)

Isu soal “kampus swasta menempati gedung pemerintah tanpa biaya” ternyata tidak sesederhana itu.

Fakta hukumnya: Universitas Muhammadiyah Enrekang menggunakan eks Kantor Bupati melalui skema Pinjam Pakai yang sah, berdasarkan perjanjian resmi hingga tahun 2029.

Skema ini bukan bentuk penyalahgunaan aset, melainkan bagian dari regulasi pengelolaan barang milik daerah yang memang membuka ruang pemanfaatan untuk pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial.

Gedung yang sebelumnya tidak termanfaatkan kini menjadi ruang belajar bagi generasi muda Enrekang.

Baca Juga:  Miswar Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM ke PTUN Jakarta atas Dugaan Pelanggaran Seleksi Kepala BPMA

Aset tetap tercatat milik daerah, tidak hilang, tidak rugi.

Justru yang ada adalah investasi sosial: anak-anak Enrekang punya akses lebih dekat ke perguruan tinggi.

Menyoroti isu ini hanya dari aspek biaya berarti menutup mata pada manfaat yang lebih besar.

Pendidikan tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan modal peradaban.

(Indrajaya Yus/Red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *