Jatanras Satreskrim Polres Gowa Tangkap Penjual Busur via Medsos, Temukan Juga Ratusan Tramadol

Reporter Burung Hantu
Hasil tangkapan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa di BTN Aura Permai, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, (28/9/2025).

Gowa | Mediapesan – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali mencatat keberhasilan dalam upaya menjaga keamanan wilayah.

Pada Minggu (28/9/2025) sore lalu, sekitar pukul 15.30 WITA, polisi menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam jenis busur di BTN Aura Permai, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Keduanya adalah H (28) dan MY (16). Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A/45/IX/2025/SPKT Res Gowa, Polda Sulsel, tertanggal 28 September 2025.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Dari tangan mereka, polisi menyita 16 anak panah busur, satu ketapel, serta 363 butir obat-obatan jenis Tramadol.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga soal adanya aksi penyerangan oleh sekelompok geng motor di Jalan Baso Dg. Ngawing, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga.

Tim yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap kelompok yang melintas. Salah satu pengendara mencoba kabur, tapi berhasil diamankan di Jalan Poros Pallangga, ujar Bahtiar dalam keterangan persnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Saat memeriksa telepon genggam MY, polisi menemukan foto anak panah busur.

Setelah diinterogasi, MY mengaku barang itu milik H.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan H bersama barang bukti busur di rumahnya.

- Iklan Google -

Dari hasil interogasi, H mengaku menyuruh MY memasarkan busur itu lewat media sosial dengan harga Rp150 ribu per unit.

Selain busur, polisi juga menemukan ratusan butir obat Tramadol yang termasuk daftar obat keras terbatas.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Gowa. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Baca Juga:  Operasi Zebra Pallawa 2024: Polres Takalar Intensifkan Edukasi dan Penegakan Lalu Lintas

Polres Gowa akan terus mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk kriminalitas, termasuk peredaran senjata tajam dan obat-obatan berbahaya, demi menjaga situasi kamtibmas di Gowa tetap aman, tegas Bahtiar.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *