Makassar | Mediapesan – Persoalan limbah, terkhusus limbah B3 di Kota Makassar kembali disorot.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa pengelolaan limbah, khususnya yang masuk kategori berbahaya dan beracun (B3), wajib mengikuti aturan ketat.
Rujukannya jelas: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Artinya, baik perusahaan besar maupun pelaku UMKM yang menghasilkan limbah jenis ini, tidak bisa sembarangan membuangnya tanpa izin resmi.
Kalau persoalan limbah tentu kita mengacu pada ketentuan undang-undang. Limbah B3 wajib memiliki izin, dan sejauh ini tidak ada persoalan berarti yang muncul di Makassar, ujar Helmy, Kamis lalu (2/10/2025), di Kantor DLH Makassar.
Namun, pengawasan bukan hanya urusan pemerintah.
Helmy menekankan, masyarakat juga perlu berperan aktif.
Aduan bisa disampaikan langsung ke kantor DLH, lewat website resmi, atau menggunakan aplikasi Lontara Plus milik Pemkot Makassar.
Selain soal limbah B3, DLH Makassar kini juga memperluas fokus ke edukasi lingkungan.
Dari pengelolaan sampah hingga urban farming, program ini dijalankan melalui motivator lingkungan dan penyuluh di tingkat kecamatan serta kelurahan.
- Iklan Google -
Kami ingin masalah persampahan dan urban farming terintegrasi dengan baik. Edukasi ini terus kami dorong agar menjadi budaya di masyarakat, jelas Helmy.
Ia menambahkan, program edukasi berjalan konsisten tanpa tambahan anggaran khusus, sejalan dengan visi-misi Wali Kota Makassar.
Hasilnya, kesadaran masyarakat meningkat—setidaknya menurut DLH.
Alhamdulillah, kesadaran masyarakat kini semakin meningkat. Kami berharap edukasi berkelanjutan ini bisa jadi pondasi untuk menciptakan Makassar yang lebih bersih, sehat, dan hijau, pungkasnya.