Dialog Kerakyatan di Makassar: Demokrasi Tak Berhenti di Ruang Formal

Reporter Burung Hantu
Mahasiswa LMND Kota Makassar berbicara dalam Dialog Kerakyatan pada Rabu (1/10/2025). Ditegaskan bahwa demokrasi tak cukup berhenti di ruang formal, tapi harus hadir dalam kehidupan rakyat sehari-hari.

Makassar | Mediapesan – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Makassar, bersama organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus, sukses menggelar kegiatan Dialog Kerakyatan, Rabu (1/10/2025).

Acara ini menjadi ruang temu antara mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat sipil untuk menegaskan kembali bahwa demokrasi bukan hanya urusan lembaga formal, melainkan hadir dalam kehidupan sehari-hari rakyat.

Ketua Eksekutif Kota LMND Makassar, Nur Alif, menyebut forum ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk konkret membumikan amanah konstitusi.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Kehadiran berbagai elemen organisasi mahasiswa Cipayung Plus, serta pemuda masyarakat sipil, membuktikan bahwa ruang-ruang partisipasi publik masih hidup dan berkembang di kota ini, ujarnya.

Tema besar dialog tahun ini, “Kota dan Kemanusiaan: Mewujudkan Demokrasi Berbasis HAM”, menggarisbawahi pentingnya demokrasi yang berpihak pada hak asasi manusia.

Nur Alif juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar, Kapolrestabes, Dandim, Kakanwil HAM, dan seluruh organisasi mahasiswa yang memberi ruang bagi forum ini.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Namun, di balik apresiasi itu, ada catatan kritis.

LMND menyoroti absennya DPRD Kota Makassar dalam forum tersebut.

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Tanpa kehadiran mereka, demokrasi berbasis HAM di Makassar terasa pincang, kata Nur Alif.

- Iklan Google -

Menurutnya, keberadaan DPRD di ruang-ruang dialog publik bukan sekadar simbolik, tetapi bagian dari kewajiban konstitusional.

Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak memajukan dirinya melalui kolektivitas untuk membangun bangsa dan negara.

Bahkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD diwajibkan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Baca Juga:  Poltekpar Makassar Terima Kunjungan Akademik dari UGM untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Vokasi Pariwisata

LMND berharap, ke depan instansi di Kota Makassartermasuk DPRD—lebih proaktif dalam menghadiri dan menindaklanjuti forum kerakyatan.

Kami ingin dialog ini bukan berhenti sebagai seremoni, melainkan berlanjut sebagai mekanisme komunikasi yang sehat antara mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah demi terwujudnya demokrasi berbasis HAM, tegas Nur Alif.

Forum ini ditutup dengan seruan agar seluruh elemen yang hadir tidak menganggap dialog tersebut sebagai akhir, melainkan awal langkah bersama.

Apa yang kita bicarakan hari ini harus kita kawal sampai benar-benar terwujud di lapangan, pungkasnya.

(pl)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *