Dua Pria Ditangkap Bawa 298 Gram Sabu di Tol Bangkinang, Satu Dapat Perintah dari Narapidana Lapas

Reporter Burung Hantu
Petugas Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan barang bukti sabu seberat 298 gram dari tangan tersangka di ruas Tol Bangkinang.

Riau | Mediapesan – Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram.

Penangkapan berlangsung Senin lalu (22/9/2025), setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif di ruas Tol Bangkinang, Riau.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I di bawah pimpinan Kompol Yogie Pramagita.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Tim bergerak cepat setelah memperoleh informasi terkait peredaran narkotika yang dibawa melalui jalur darat.

Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui sebuah mobil mengangkut sabu sedang melintas di Tol Bangkinang. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke gerbang tol XIII Koto Kampar dan berhasil melakukan penangkapan, ujar Kombes Putu, Minggu (5/10/2025).

Dalam penggeledahan di mobil travel yang ditumpangi RMN, polisi menemukan tas kecil berwarna hitam berisi sabu di dalam laci kendaraan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
IMG 20251006 WA0027 scaled
Penemuan Barang Bukti.

Dari hasil pemeriksaan, RMN mengaku sabu tersebut akan dikirim ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui.

IMG 20251006 WA0024
Barang Bukti.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Di sana, RMN menghubungi seseorang berinisial R untuk memberi tahu posisinya. R lalu memerintahkan AMCS untuk menjemput barang tersebut.

- Iklan Google -

RMN menunggu di pinggir jalan lintas Padang–Muko. Saat AMCS tiba di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti, jelas Kombes Putu.

20251006 110749

Hasil interogasi menunjukkan bahwa AMCS bertindak atas perintah R, yang diketahui sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Sumatera Barat.

Baca Juga:  Kodim 0724/Boyolali Tinjau Kesiapan SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis

R diketahui berada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumbar. Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut, tambahnya.

Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa peredaran narkotika masih berjejaring kuat hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.

(rz)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *