Warga Kampung Baru Menolak Relokasi, DPRD Bulungan Janji Kawal Hak Atas Tanah

Reporter Burung Hantu
Warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi di Gedung DPRD Bulungan, Senin (6/10/2025). Mereka menuntut perlindungan hukum atas tanah dan menolak segala bentuk relokasi paksa.

Bulungan | Mediapesan – Suasana di ruang rapat DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mendadak tegang.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang awalnya berjalan hangat berubah menjadi forum penuh tekanan emosional ketika perwakilan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi yang mereka sebut sebagai bentuk penyingkiran.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto, dihadiri oleh Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan PT BCAP, PT KIPI, dan sejumlah instansi pemerintah seperti BPN, Bagian Hukum Setkab Bulungan, dan Dinas Pertanian.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

IMG 20251006 WA0787 scaled

Di hadapan forum terbuka itu, Arman, juru bicara 58 warga Kampung Baru, menyampaikan aspirasi dengan nada tegas.

Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami menolak penyingkiran. Sebelum ada kepastian hukum, jangan ada relokasi, intimidasi, atau pemaksaan. Kami meminta DPRD menjamin perlindungan terhadap warga Kampung Baru, ujar Arman.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

IMG 20251006 WA0783 scaled

Menurutnya, masyarakat telah menempati wilayah tersebut selama puluhan tahun dan memiliki bukti penguasaan lahan.

Namun, rencana ekspansi kawasan industri yang melibatkan dua perusahaan besar—PT BCAP dan PT KIPI—membuat warga cemas kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.

- Iklan Google -

Ketua DPRD Bulungan, Sugiarto, menegaskan lembaganya akan menindaklanjuti aspirasi warga.

Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. DPRD Bulungan akan memanggil ulang semua pihak untuk memperjelas posisi hukum, termasuk status lahan dan kewenangan pemerintah daerah, ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara yang turut hadir menyoroti pentingnya transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca Juga:  Ratusan Tenaga PPPK di Enrekang Gelar Aksi Damai Tuntut Kepastian SK dan Gaji yang Belum Dibayar

Jangan sampai proyek strategis nasional menjadi alat perampasan ruang hidup rakyat. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat lokal, bukan sebaliknya, tegasnya.

Dari pihak pemerintah daerah, Bagian Hukum Setkab Bulungan menyatakan akan meninjau ulang dasar hukum relokasi serta menunggu hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama BPN dan Dinas Pertanian.

Kita akan pastikan semua berjalan sesuai prosedur hukum. Pemerintah daerah terbuka untuk mediasi sepanjang tidak merugikan hak masyarakat, kata perwakilan Bagian Hukum Pemda Bulungan.

RDP tersebut berakhir dengan rekomendasi sementara agar seluruh aktivitas lapangan—termasuk relokasi dan pembangunan di area sengketa—dihentikan sementara waktu, sampai proses klarifikasi hukum selesai.

Forum ini menjadi titik balik perjuangan masyarakat Kampung Baru mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.

Isu status quo kini meluas menjadi simbol perlawanan terhadap praktik pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial dan hak lingkungan.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *