Sidang Penganiayaan Tanty Rudjito Ditunda: Wajah Buram Penegakan Hukum di Makassar

Reporter Burung Hantu
Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Rusdianto alias Ferry terhadap Tanty Rudjito di PN Makassar, Senin (6/10/2025), batal digelar meski terjadwal sejak pukul 09.00 WITA. Hingga pukul 17.00 WITA hakim belum hadir, memperlihatkan kembali buramnya disiplin dan transparansi penegakan hukum di Makassar, Sulawesi Selatan.

Makassar | MediapesanProses hukum kasus penganiayaan terhadap Tanty Rudjito kembali menjadi sorotan publik.

Sidang perdana dengan terdakwa Rusdianto alias Ferry, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/10/2025), urung digelar karena hakim yang akan memimpin persidangan tak kunjung hadir hingga pukul 17.00 WITA.

Padahal, sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WITA itu telah dinantikan selama hampir dua tahun sejak kasus dilaporkan pada 2023.

Penundaan ini menambah daftar panjang kekecewaan korban dan publik terhadap buruknya disiplin dan koordinasi aparat peradilan di Sulawesi Selatan.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Korban hadir sejak pagi dengan penuh harapan sidang bisa dimulai, tapi sampai sore hakim tak kunjung hadir. Ini menandakan ada masalah serius dalam komitmen penegakan hukum, ujar Jupri, pemerhati sosial yang mendampingi korban, saat ditemui di halaman PN Makassar.

Minim Transparansi, Korban Tak Dapat Informasi Resmi

Jupri juga menyoroti kurangnya transparansi dari Kejaksaan dalam proses ini.

Menurutnya, korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai jadwal sidang.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Korban hanya tahu dari SIPP PN Makassar, bukan dari JPU. Padahal itu hak korban untuk mendapat informasi hukum yang layak, tegasnya.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar mencatat sejumlah kejanggalan.

Data menunjukkan perubahan berulang status penahanan terhadap terdakwa: mulai dari penahanan oleh penyidik pada 8 Oktober 2024, penangguhan yang tidak jelas pada 21 Oktober 2024, hingga penahanan kembali oleh penuntut umum pada 23 September 2025, dan penetapan hakim pada 29 September 2025.

Baca Juga:  Sinergi Polres Pelabuhan Makassar dan Komisi III DPR RI: Aspirasi untuk Polri yang Lebih Baik
- Iklan Google -

Kami bertanya-tanya, jangan-jangan terdakwa tidak ditahan di Rutan Makassar seperti yang tertulis di dokumen, tambah Jupri.

Dua Tahun Menunggu Keadilan

Kasus ini sendiri bermula sejak 2023, ketika Tanty Rudjito melaporkan penganiayaan yang menimpanya.

Namun, proses hukum berjalan lamban, berulang kali tersendat di tingkat penyidikan dan penuntutan.

Baru pada 2025 kasus dilimpahkan ke pengadilan.

Sudah hampir dua tahun saya menunggu keadilan. Tapi hari ini pun hakim tidak hadir. Menurut ibu jaksa, hakimnya lagi sidang di pengadilan tinggi. Ibu jaksa juga sudah berulang kali hubungi panitera tapi tak direspons. Saya kecewa, karena sudah tinggalkan kerjaan seharian, ungkap Tanty Rudjito, usai meninggalkan PN Makassar dengan wajah kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, PN Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran hakim maupun jadwal penundaan sidang berikutnya.

Cermin Buram Sistem Hukum

Penundaan sidang ini tidak bisa sekadar dimaklumi sebagai masalah teknis.

Ia menjadi cermin lemahnya koordinasi antar lembaga hukum, dan minimnya empati terhadap korban kekerasan.

Keterlambatan, ketidakpastian, dan ketiadaan komunikasi resmi justru memperdalam luka sosial yang diderita korban.

Jika aparat penegak hukum tidak segera memperbaiki transparansi dan disiplin proseduralnya, maka rasa percaya publik terhadap lembaga peradilan akan terus menurun.

Ini bukan soal satu sidang yang tertunda, tapi tentang bagaimana sistem hukum memperlakukan korban kekerasan. Selama praktik ketidakpastian ini dibiarkan, rasa keadilan masyarakat akan terus tergerus, pungkas Jupri.

(r35)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *