Sengketa Tanah Adat Maiwa: Ahli Waris Minta Pemda Enrekang Tak Layani Pengusaha di Lahan Warisan

Reporter Burung Hantu
Sejumlah ahli waris tanah adat Maiwa menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Enrekang, Kamis (9/10/2025). Mereka menuntut kejelasan status lahan warisan yang telah puluhan tahun dikontrakkan dan kini masih dikuasai pihak lain.

Enrekang | MediapesanPuluhan warga Maiwa yang mengaku sebagai ahli waris tanah adat milik H. Andi Tandri (Puang Panajang) dan H. Ali Rahim, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang pada Kamis (9/10/2025).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Enrekang, Zulkarnain, dan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang beserta staf, unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Perumahan dan Permukiman setempat.

Juru bicara ahli waris, Andi Pasdar, menjelaskan bahwa tanah adat yang terletak di Kelurahan Bangkala dan Desa Patondon Salu, Kecamatan Maiwa, sebelumnya dikontrakkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada PT Maroagin Indah dan PT Fajar selama 20 tahun, terhitung sejak 1 Desember 1982 hingga 1 Desember 2002.

Dalam kontrak disebutkan dengan tegas bahwa setelah masa kontrak berakhir, tanah harus dikembalikan kepada pemilik atau ahli waris. Artinya, sejak Desember 2002 lahan itu kembali menjadi hak kami, ujar Andi Pasdar dalam rapat.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Ketentuan itu, menurutnya, juga telah dikuatkan melalui Surat Keputusan Bersama antara Bupati Enrekang kala itu, H.M. Amin Syam, dan Gubernur Sulawesi Selatan, H.Z.B. Palaguna.

Bahkan, penyerahan kembali lahan kepada ahli waris secara resmi dilakukan pada 1 Januari 1999, tertuang dalam keputusan bersama Bupati H. Iqbal Mustafa dan Gubernur Palaguna.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas Wilayah, Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Bersama Forkopimda Pantau Pos Pengamanan

Namun, sejak saat itu, pihak ahli waris mengaku belum pernah benar-benar menguasai kembali lahan tersebut.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Masih ada pihak eks pengontrak yang mengklaim lahan itu, bahkan memasukkan masyarakat untuk menanam jagung dan memungut uang dari mereka, kata Andi Pasdar.

Ia menegaskan, para ahli waris berharap agar pemerintah daerah tidak memberikan izin baru kepada pengusaha di atas tanah adat itu.

Kami ingin mengelola sendiri tanah warisan kami. Kami juga minta agar proses administrasi seperti penerbitan sertifikat hak milik atau transaksi jual beli tanah tidak dipersulit, tambahnya.

- Iklan Google -

 

Sejumlah ahli waris tanah adat Maiwa menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Enrekang, Kamis (9/10/2025).
Sejumlah ahli waris tanah adat Maiwa menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Enrekang, Kamis (9/10/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Ikrar Eran Batu, menyambut baik penyampaian aspirasi tersebut.

Ia menegaskan DPRD akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Enrekang, mengingat sebagian lahan yang disengketakan saat ini tengah dalam proses hukum.

Setelah berkoordinasi dengan Kejari, DPRD juga akan menyurati PT Fajar untuk mempertanyakan dasar hukum penguasaan mereka atas eks lahan HGU tersebut, ujar Ikrar.

Rapat dengar pendapat ini menjadi momentum baru dalam upaya penyelesaian sengketa tanah adat di Enrekang, yang selama lebih dari dua dekade belum mendapatkan kejelasan hukum.

Para ahli waris berharap, keputusan politik dan hukum daerah ke depan dapat mengembalikan hak kepemilikan tanah adat kepada mereka secara sah dan tanpa hambatan birokrasi.

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *