Makassar | Mediapesan – Viralnya foto mobil Jeep Rubicon berwarna oranye dengan pelat nomor DD 501 JR di media sosial memunculkan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian.
Unggahan tersebut pertama kali muncul di akun Instagram @teropong_gowaa, dan sejak itu ramai diperbincangkan warganet yang menuding pelat nomor kendaraan tersebut tidak resmi alias bodong.
Desakan publik agar Propam Polri turun tangan pun menguat.
Namun, pejabat utama Polrestabes Makassar, AKP H. Ramli JR, akhirnya buka suara untuk meluruskan kabar yang beredar.
Iya, mobil itu milik saya. Semua surat-suratnya lengkap, BPKB dan STNK ada. Hanya pelatnya saja, kata Ramli saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025).
Ramli, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polrestabes Makassar, menjelaskan bahwa mobil tersebut dibeli dari pihak lain dan pelat yang terpasang saat ini bersifat sementara.
Ia mengaku sempat menggunakan mobil itu untuk perjalanan pribadi ke luar daerah karena kondisi orang tuanya yang sedang sakit.
Waktu itu saya sempat pakai ke daerah karena orang tua saya sedang sakit, ujarnya.
Mantan Kanit Paminal Polrestabes Makassar itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melanggar aturan.
- Iklan Google -
Ia memastikan akan segera mengganti pelat nomor kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saya akan ganti, tidak ada masalah dengan surat-suratnya, tegas Ramli.
Meski klarifikasi telah disampaikan, warganet masih ramai memperdebatkan soal etika dan keteladanan aparat penegak hukum.
Sejumlah komentar menilai, kasus seperti ini menunjukkan pentingnya transparansi dan penegakan aturan yang sama di antara masyarakat dan aparat.