Joko Suandi Bela Eksekusi Pengadilan Lubuk Pakam: Ini Bukan Serangan terhadap Aset Negara

Reporter Burung Hantu
Joko Suandi, S.H., M.H., membela pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas kewajiban pembayaran Dinas SDABMBK Deli Serdang kepada PT Intan Amanah, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut sah dan bukan penyitaan aset negara.

Deli Serdang | Mediapesan – Polemik terkait pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terhadap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang terus bergulir.

Kuasa hukum PT Intan Amanah, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan pengadilan tersebut sah dan sesuai hukum, menepis tudingan yang menyebut eksekusi itu cacat hukum karena dianggap menyentuh aset negara.

Eksekusi yang dilakukan pada 6 Oktober 2025 merupakan tindak lanjut dari putusan PN Lubuk Pakam tahun 2023.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Dalam putusan itu, Dinas SDABMBK diwajibkan membayar Rp1,998 miliar kepada PT Intan Amanah, ditambah denda keterlambatan 12 persen.

Namun, pelaksanaan putusan itu menuai kritik dari sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Mereka menilai eksekusi tersebut tidak sah karena berpotensi menyita aset pemerintah.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menanggapi hal itu, Joko Suandi menyebut tudingan tersebut menyesatkan dan berpotensi mengaburkan fakta hukum.

Kepala Bagian Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, menunjukkan kurangnya pemahaman hukum. Perintah eksekusi bukan penyitaan aset negara, melainkan penegakan kewajiban hukum yang sah, kata Joko dalam konferensi pers di Medan, Jumat lalu (10/10/2025).

Menurutnya, Pengadilan Lubuk Pakam hanya menjalankan perintah untuk membacakan eksekusi pembayaran utang yang telah berkekuatan hukum tetap.

- Iklan Google -

Ia juga menilai langkah pengadilan sudah sesuai prosedur dan transparan.

Lebih lanjut, Joko menuding Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum Deli Serdang diduga sengaja menyebarkan informasi yang keliru kepada publik.

Ia menyebut, Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, bahkan menolak instruksi untuk melakukan pembayaran sebagaimana amar putusan pengadilan.

Baca Juga:  Ketua APKOMINDO Dibebaskan MA, Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum: Keadilan di Indonesia Dipertanyakan

Ini bentuk pembangkangan terhadap perintah pengadilan. Tidak dapat diterima jika aparatur pemerintah justru menghambat penegakan hukum, ujarnya.

Tindakan tersebut, kata Joko, dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum di daerah.

Ia menilai, pemerintah seharusnya memberi contoh dalam menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kami akan menempuh semua jalur hukum untuk memastikan keadilan bagi klien kami dan menjaga integritas pengadilan, tegas Joko.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Dinas SDABMBK, Agus Salim, ketika dikonfirmasi menyebut belum menerima informasi resmi terkait eksekusi tersebut.

Sementara itu, Kabag Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar, enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.

Ia memilih diam saat dihubungi awak media, seakan mengonfirmasi pernyataan yang sebelumnya telah disinggung Joko Suandi.

Joko berharap Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan serta jajaran pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengintervensi pelaksanaan putusan pengadilan.

Yang dilakukan pengadilan bukan bentuk penyerangan terhadap aset negara, melainkan penegakan hukum untuk menegaskan bahwa pemerintah juga wajib tunduk pada putusan yang sah, pungkasnya.

(rz)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *