PWI Buru Bantah Tuduhan Wartawan Abal-Abal, Siap Tempuh Jalur Hukum

Reporter Burung Hantu
Ketua PWI Buru, Asma Payapo tegaskan komitmen menjaga profesionalisme dan marwah jurnalisme, bantah tuduhan wartawan abal-abal.

Mediapesan | Namlea – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru membantah keras tuduhan yang menyebut salah satu anggotanya, Sarbin Kaidupa, sebagai wartawan abal-abal.

Tuduhan itu sebelumnya dilontarkan oleh Amirudin Soamole, wartawan media daring Kuantanxpress.

Ketua PWI Kabupaten Buru, Asma Payapo, menegaskan bahwa Sarbin Kaidupa merupakan wartawan profesional yang telah lama berkarier di dunia jurnalistik.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Anggota kami, Sarbin Kaidupa, sudah berkecimpung di dunia media lebih dari 11 tahun dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Muda tahun 2021 yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Jakarta, ujar Asma Payapo yang akrab disapa Dhede, Sabtu (18/10/2025).

Asma menilai tudingan yang dilayangkan Amirudin tidak berdasar dan terkesan dilakukan dalam kondisi emosional.

Ia menambahkan, seorang wartawan semestinya memahami etika profesi dan tidak menulis berita yang berkaitan dengan dirinya sendiri.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Seorang wartawan tidak boleh menjadi narasumber di medianya sendiri, apalagi menulis berita tentang dirinya. Itu sudah menyalahi kaidah jurnalistik, jelasnya.

Berdasarkan penelusuran pihaknya, media tersebut tidak mencantumkan kontak resmi atau alamat email redaksi di boks medianya.

Kalau media tidak punya kontak redaksi, bagaimana publik bisa memberikan klarifikasi atau hak jawab bila terjadi kesalahan? kata Asma.

- Iklan Google -

Lebih lanjut, Asma menilai Amirudin tidak menunjukkan sikap profesional saat memberitakan dugaan terhadap Sarbin Kaidupa.

Berita terkait baca pada link: https://kuantanxpress.id/oknum-wartawan-abal-abal-membuat-berita-tanpa-kompermasi/

Menurutnya, media Bratapos sebelumnya sudah memberi kesempatan kepada Amirudin untuk menyampaikan hak jawab, namun yang bersangkutan memilih diam hingga berita terlanjur terbit.

Berita terkait baca pada link: https://bratapos.com/read/diduga-jadi-perantara-calon-tni-au-amirudin-soamole-rugikan-warga-rp150-juta

PWI Buru, kata Asma, akan mengambil langkah hukum jika tuduhan tersebut tidak segera diklarifikasi.

Baca Juga:  Kongres Nasional PMKRI: Kontroversi Terpilihnya Susana Florika Marianti Kandaimau

Kami akan melayangkan somasi kepada media Kuantanxpress dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak direspons, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana secara resmi ke Polres Pulau Buru, tegasnya.

PWI Buru berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang publik.

Prinsip verifikasi dan keberimbangan, menurut Asma, adalah fondasi utama dalam menjaga martabat profesi wartawan.

(K.89)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *