Mediapesan | Namlea – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru angkat bicara soal maraknya praktik oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk meminta uang atau mengancam masyarakat.
Ketua PWI Buru, Asma Payapo, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya mencederai profesi jurnalistik, tetapi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berpotensi dipidanakan.
Ada kelompok yang mengaku wartawan, mendatangi masyarakat penambang emas di Gunung Botak, Desa Dava, Kecamatan Waelata, lalu meminta uang dengan berbagai modus. Ini sangat merusak citra profesi kami, ujar Payapo di Namlea, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, PWI Buru telah menerima banyak laporan dari masyarakat tentang ulah segelintir orang yang menggunakan atribut media untuk melakukan pemerasan.
Karena itu, Payapo menegaskan bahwa PWI tidak akan mentoleransi perilaku tersebut dan memastikan bahwa pelaku bukan bagian dari organisasi wartawan resmi.
Perbuatan seperti itu tidak bisa dibenarkan. Wartawan sejati bekerja dengan integritas, bukan dengan ancaman atau imbalan, katanya menutup pernyataan.
Sikap Tegas PWI Kabupaten Buru:
1. Menolak keras praktik meminta uang atau pemerasan yang dilakukan oknum mengatasnamakan wartawan.
2. Menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari pengurus maupun anggota PWI.
- Iklan Google -
3. Menilai praktik tersebut merusak kepercayaan publik terhadap media.
4. Mengimbau masyarakat dan instansi pemerintah untuk tidak takut melapor jika menghadapi oknum semacam itu.
5. Mendorong agar setiap pihak lebih kritis dan waspada dalam menghadapi orang yang mengaku wartawan namun berperilaku menyimpang.
Dengan sikap ini, PWI Buru berupaya memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis—bahwa wartawan sejatinya hadir untuk mengabarkan kebenaran, bukan memanfaatkan profesinya untuk mencari keuntungan pribadi.



