Mediapesan | Namlea – Sudah lebih dari enam bulan kasus sengketa lahan milik ahli waris almarhum Memang Wamnebo dan almarhum Abdurahim Wamnebo bergulir di Polres Pulau Buru tanpa kejelasan.
Hingga kini, proses gelar perkara oleh Polda Maluku yang dijanjikan belum juga terealisasi.
Masalah ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan, tapi tidak ada perkembangan. Prosesnya jalan di tempat, ujar Umar Wamnebo, salah satu ahli waris, di Namlea.
Umar mengaku pihaknya menghormati proses hukum, namun kecewa dengan lambatnya penanganan kasus tersebut.
Kami ini masyarakat kecil, hanya ingin keadilan. Tapi prosesnya terlalu lama. Kami berharap agar gelar perkara segera dilakukan, tambahnya.
Sementara itu, salah satu penyidik Reskrim Polres Buru yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Polda Maluku.
Kami tinggal menunggu surat dari Polda Maluku untuk melakukan gelar perkara, ujarnya.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang terletak di sebelah kiri jalan poros Namlea–Lala.
Lahan tersebut mencakup area Alor Besar hingga Pohon Mangga—yang dikenal warga sebagai lokasi Ketel Tana Rata—seluas lebih dari 10 hektare, serta lahan di samping jembatan Pamali sekitar 6 hektare.
- Iklan Google -
Menurut Umar, lahan itu dihibahkan secara sah kepada keluarga pada tahun 2024.
Keluarga besar Wamnebo berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan gelar perkara agar kepastian hukum dapat segera diperoleh.



