Anak Bawaan Warga Binaan Asal Kenya Dipulangkan, Negara Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Lapas

Reporter Burung Hantu
Momen penyerahan anak bawaan warga binaan asal Kenya oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta kepada perwakilan Kedutaan Besar Kenya sebagai wujud komitmen perlindungan hak anak lintas negara, Kamis (23/10/20250).

Mediapesan | Jakarta – Sebuah langkah kemanusiaan ditempuh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Pada Kamis (23/10/2025), lembaga ini secara resmi menyerahkan seorang anak bawaan warga binaan asal Kenya kepada perwakilan Kedutaan Besar Republik Kenya di Jakarta.

Anak tersebut akan dipulangkan ke negara asalnya untuk diasuh kembali oleh keluarga kandung.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Penyerahan dilakukan di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, disaksikan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta, perwakilan Kedutaan Kenya — Maurine Atieno Abungu, Eva, dan Grace Abiero Akello — serta pejabat dari Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

IMG 20251023 WA0749

Menurut Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Nety Saraswaty, keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara pihak lapas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kedutaan Besar Kenya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia menekankan bahwa penyerahan ini bukan sekadar prosedur diplomatik, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menjamin hak-hak anak.

Kami memastikan setiap anak, tanpa memandang kewarganegaraannya, mendapatkan perlindungan dan hak atas pengasuhan yang layak. Kerja sama dengan pihak kedutaan menjadi bukti kepedulian bersama terhadap masa depan anak, ujar Nety.

Kami berharap anak ini dapat kembali ke negara asalnya untuk berkumpul dengan keluarganya dalam kondisi aman serta dapat tumbuh di lingkungan yang mendukung pengembangan dirinya, tambahnya.

- Iklan Google -

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 62, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak, termasuk anak bawaan yang hidup di dalam lembaga pemasyarakatan bersama ibunya.

Dalam sistem pemasyarakatan, anak bawaan tercatat dalam fitur khusus “Anak Bawaan” di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Makan Siang Gratis? Hati-hati, Ada yang Harus Dibayar!

Fitur ini mencakup proses registrasi, pendataan, serta pengawasan hingga anak keluar dari lembaga.

Pihak Kedutaan Besar Kenya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia atas perhatian dan kerja sama yang diberikan.

Kami berterima kasih atas dukungan Pemerintah Indonesia dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak warga negara Kenya yang berada di bawah tanggung jawab lembaga pemasyarakatan, tutur Maurine Atieno Abungu, perwakilan Kedutaan Kenya.

Selain memperkuat hubungan diplomatik, penyerahan ini juga menjadi contoh praktik baik dalam perlindungan anak lintas negara.

Negara hadir tidak hanya dalam kondisi ideal, tetapi juga dalam situasi kompleks seperti di lembaga pemasyarakatan.

Langkah tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak tidak berhenti di atas kertas.

Ia menembus batas negara dan status hukum, memastikan setiap anak tetap memiliki hak untuk tumbuh dalam pengasuhan yang layak dan aman.

Penyerahan anak bawaan warga binaan asing ini menjadi bagian dari kebijakan humanis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan aspek perlindungan anak dan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

(hgm/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *