Ketua DPC Pandawa Pattingalloang Kecam Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector

Reporter Burung Hantu
Ketua DPC Pandawa Pattingalloang Makassar, Imran, mengecam aksi dugaan perampasan kendaraan oleh debt collector Moladin Finance dan mendesak penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. 

Mediapesan | Makassar – Kasus dugaan perampasan kendaraan yang menimpa Ketua DPC Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, Imran, S.E., kembali menyingkap praktik lama yang tak kunjung tuntas: arogansi debt collector dalam menjalankan penagihan utang.

Peristiwa ini, yang kini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor LP/B/1054/X/2025/SPKT/POLDA SULSEL, menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang kerap diduga dibiarkan tanpa penegakan tegas.

Tindakan menarik kendaraan di jalan umum tanpa dasar hukum jelas, apalagi tanpa memperlihatkan surat fidusia, bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi juga bentuk main hakim sendiri yang mengancam rasa aman publik.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada satu pun pihak yang bertindak seolah lebih berkuasa daripada aparat penegak hukum itu sendiri.

Pernyataan Imran di salahsatu warkop di Kota Makassar (29/10/2025), dirinya mengecam keras tindakan yang dinilainya telah melewati batas hukum dan etika, yang juga Imran menyebut hukum kerap “tajam ke bawah tapi tumpul ke atas” mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan kasus semacam ini.

Kami tidak menolak penagihan, tapi harus sesuai aturan. Stop intimidasi di jalanan. Negara ini punya hukum yang harus ditegakkan, ucapnya tegas.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Laporan yang telah masuk sejak 15 Oktober 2025 namun belum menunjukkan kemajuan berarti memperlihatkan betapa seriusnya persoalan ketimpangan dalam penegakan hukum di tingkat daerah.

Pemerintah dan aparat penegak hukum, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri, seharusnya tidak menutup mata.

OJK wajib memastikan perusahaan pembiayaan seperti Moladin Finance mematuhi aturan penagihan yang beretika dan berlandaskan hukum.

- Iklan Google -

Sementara Polri mesti menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan, bukan membiarkan praktik premanisme berbaju penagihan utang terus berlangsung di jalanan.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 16/Miri Cek Benih Padi, Dukung Petani Hadapi Musim Tanam

Praktik penarikan kendaraan tanpa surat fidusia sejatinya tidak sah secara hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah menegaskan bahwa penarikan barang jaminan fidusia harus melalui proses pengadilan jika debitur menolak menyerahkannya.

Artinya, tindakan sepihak yang dilakukan debt collector merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

Sudah saatnya pemerintah menertibkan praktik penagihan yang meresahkan masyarakat, serta menindak tegas pelaku maupun korporasi yang membiarkan aksi di luar aturan hukum.

Keadilan hanya bisa hidup jika ditegakkan, bukan jika dibiarkan berjalan setengah hati.

Hingga berita ini ditayangkan, Polda Sulsel dan pihak Moladin Finance belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan pernyataan tersebut.

(arifin)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *