Pengurusan Sertifikat di Enrekang: Antara Prosedur Resmi dan Dugaan Pungutan Tambahan

Reporter Burung Hantu
Gedung Kantor ATR/BPN Kabupaten Enrekang yang kini menjadi sorotan publik terkait dugaan pungutan tambahan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Mediapesan | Enrekang – Situasi pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Enrekang kembali menuai sorotan.

Di tengah harapan akan pelayanan publik yang transparan dan profesional, muncul dugaan adanya pungutan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Seorang warga yang tengah mengurus kembali sertifikat tanahnya mengaku diminta membayar estimasi biaya sebesar Rp300.000 untuk tahap awal pengecekan lokasi.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Menurut penuturan warga tersebut, staf BPN menjelaskan bahwa proses pengurusan masih akan melewati tiga kali pembayaran melalui sistem billing negara dengan total biaya di atas Rp500.000, termasuk biaya kehadiran empat orang petugas — salah satunya kepala seksi — ke lokasi.

Saat warga mencoba meminta keringanan atas biaya transportasi, staf tersebut menolak dengan alasan bahwa hal itu merupakan “perintah pimpinan”.

Pernyataan itu sontak menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan publik tentang transparansi serta keabsahan prosedur yang berlaku di kantor pertanahan daerah.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Rasa Resah di Tengah Proses yang Rumit

Bagi masyarakat Enrekang, pengurusan sertifikat tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga jaminan hukum atas hak milik mereka.

Karena itu, munculnya dugaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi membuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah terguncang.

Dalam beberapa tahun terakhir, BPN Enrekang disebut-sebut kerap menghadapi persoalan serupa.

- Iklan Google -

Isu biaya tambahan, lambannya pelayanan, hingga komunikasi yang tidak terbuka menjadi keluhan rutin warga.

Situasi ini mempertegas perlunya reformasi birokrasi yang berpihak pada keterbukaan dan pelayanan publik yang berintegritas.

Baca Juga:  Geger! Combine Harvester Bantuan Pemerintah Diduga Dijual Ilegal ke Surabaya

Perlu Sosialisasi dan Edukasi Publik

Masalah ini juga menyoroti rendahnya literasi masyarakat terkait hak dan prosedur pengurusan sertifikat tanah.

Banyak warga belum memahami perbedaan antara biaya resmi yang tercantum dalam aturan negara dengan pungutan di lapangan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Edukasi kepada masyarakat merupakan langkah krusial agar publik mengetahui haknya.

Pemerintah daerah bersama BPN seharusnya aktif melakukan sosialisasi mengenai prosedur, estimasi biaya resmi, dan kanal pengaduan masyarakat.

Respons Tertutup dari Pihak BPN

Upaya wartawan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Kepala Kantor BPN Enrekang pada Kamis, 6 November 2025, tidak membuahkan hasil.

IMG 20251106 WA0764 1

Petugas keamanan menyampaikan bahwa kepala kantor tengah mengikuti rapat daring (zoom meeting) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Saat ditanyakan kapan kepala kantor bersedia memberikan keterangan, pihak keamanan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi cermin dari tantangan lama yang terus berulang: bagaimana memastikan pelayanan publik benar-benar bersih, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi warga.

BPN Enrekang perlu melakukan evaluasi internal dan memperkuat mekanisme pengawasan agar setiap transaksi berjalan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, masyarakat pun harus berani menolak pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Hanya dengan keterbukaan, tanggung jawab, dan keberanian menegakkan kebenaran, kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan dapat dipulihkan — dan cita-cita pelayanan publik yang bersih bukan sekadar janji di atas kertas.

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *