Rumah di Gowa Diserobot, BTN Belum Tanggapi Polisi

Reporter Burung Hantu
Kantor BTN Cabang Makassar diduga belum menanggapi surat permintaan klarifikasi dari Polres Gowa terkait kasus penyerobotan rumah di Pattalasang.

Mediapesan | MakassarProses penyelidikan kasus penyerobotan rumah di Perumahan Putri Tunggal Regency, Pattalasang, Kabupaten Gowa, masih menunggu klarifikasi dari pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar.

Kepolisian Resor (Polres) Gowa menyebut, lambatnya penanganan laporan tersebut disebabkan belum adanya jawaban tertulis dari pihak bank atas surat permintaan keterangan yang dikirim sejak awal September 2025.

Kanit Tahban Polres Gowa, Syamsul Bahri, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari BTN Makassar.

Ia menegaskan, keterlambatan penanganan laporan bukan disebabkan oleh faktor internal kepolisian, melainkan karena belum adanya tanggapan dari pihak bank yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian administrasi kepemilikan.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

“Bukan kami yang memperlambat. Kami hanya menunggu surat balasan dari BTN Cabang Makassar sebagai dasar untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya,” kata Syamsul.

Sementara itu, pelapor Anwar Sanusi, yang melaporkan dugaan penyerobotan sejak 27 Mei 2025, mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor BTN Cabang Makassar untuk memastikan keberadaan surat tersebut.

Berdasarkan catatan penerimaan, surat dari Polres Gowa diketahui telah diterima oleh bagian persuratan BTN pada 2 September 2025, namun hingga kini belum mendapatkan balasan resmi.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ketika dikonfirmasi, salah satu pejabat BTN Cabang Makassar bernama Risa menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya surat dari Polres Gowa dan akan membahasnya bersama bagian hukum (Legal BTN).

Namun, hingga lebih dari dua bulan sejak surat diterima, belum ada keterangan tertulis yang dikirimkan kepada penyidik.

Baca Juga:  Pedagang Asongan Panjat Tali Kapal, Polisi Ingatkan Bahaya Jatuh ke Laut

Upaya pelapor untuk menemui pihak terkait juga belum membuahkan hasil karena pejabat yang bersangkutan kerap tidak berada di tempat.

- Iklan Google -

“Saya membeli rumah itu secara resmi dan sesuai aturan yang berlaku. Tapi sampai sekarang, data yang dibutuhkan penyidik belum juga diberikan oleh pihak bank,” ujar Anwar Sanusi kepada wartawan, menunjukkan sertifikat kepemilikan yang diterbitkan atas nama dirinya melalui fasilitas pembiayaan BTN.

Mendagri Dorong Pemda Optimalkan 7 Jalur Distribusi Beras SPHP untuk Tekan Inflasi

Kasus ini memperlihatkan masih adanya hambatan dalam praktik koordinasi antarlembaga.

Tanpa komunikasi yang efektif dan keterbukaan informasi antar pihak, proses hukum yang semestinya transparan justru terhambat oleh birokrasi.

Keadilan, dalam konteks ini, bukan hanya soal keputusan akhir di meja hukum, tetapi juga tentang seberapa cepat dan jelas proses menuju ke sana dapat dijalankan oleh semua pihak yang terlibat.

(dar)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *