Dugaan Pelanggaran Izin Penjualan Minol di Kawasan Elit Tamalate

Reporter Burung Hantu
Toko Anugerah Jaya Abadi yang berlokasi di kawasan elite Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, memajang dan menjual berbagai jenis minuman beralkohol golongan A, (20/11/2025). (Kolase: R3/HO)

Mediapesan | Makassar – Penjualan minuman beralkohol (minol) diduga tanpa izin kembali menjadi sorotan publik di Kota Makassar.

Kali ini, perhatian tertuju pada toko Anugerah Jaya Abadi yang berlokasi di kawasan elite Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, setelah ditemukan memajang dan menjual berbagai jenis minuman beralkohol golongan A tanpa dokumen legal yang semestinya.

Dalam pantauan awak media pada Kamis (20/11/2025), sejumlah merek minuman beralkohol berkadar tinggi terlihat terpajang di etalase atas toko, di antaranya Monkey Shoulder dan Johnnie Walker (whisky), serta Clase Azul (tequila).

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Produk-produk tersebut termasuk kategori minuman beralkohol yang peredarannya diatur ketat oleh pemerintah.

Namun, tidak ditemukan informasi legalitas usaha seperti Surat Izin Penjualan Minuman Beralkohol (SIPMB), izin operasional, ataupun tanda daftar usaha yang lazimnya dipasang secara terbuka di tempat usaha sesuai pedoman pelayanan publik.

Kekhawatiran Warga dan Posisi Regulasi

Jupri, pemerhati sosial yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, menyatakan keresahannya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

“Selama ini kami tidak pernah melihat ada izin dipasang. Ini pemukiman elit loh, jadi kami khawatir,” ujarnya saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Aturan terkait peredaran minuman beralkohol mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, serta sejumlah Peraturan Daerah Kota Makassar, yang mengharuskan pelaku usaha memenuhi dua syarat utama: memiliki izin lengkap dan beroperasi di zona yang ditetapkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana.

- Iklan Google -

Regulasi tersebut dibuat untuk memastikan distribusi minuman beralkohol berjalan terkontrol, mengurangi risiko penyalahgunaan, serta menjaga ketertiban lingkungan terutama di wilayah pemukiman.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Kolaka Amankan 110,94 Gram Barang Bukti Kasus Narkoba

Klarifikasi Pihak Toko

Saat dikonfirmasi pada Jumat (21/11/2025), pemilik Anugerah Jaya Abadi mengklaim bahwa usaha mereka telah memiliki izin resmi.

Namun ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas, pihak toko tidak dapat memberikan bukti apa pun kepada awak media.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan kepatuhan usaha tersebut terhadap peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik toko belum memberikan klarifikasi tambahan atau menunjukkan dokumen yang dapat mengonfirmasi legalitas operasional mereka.

Dorongan untuk Pemeriksaan

Jupri berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami butuh ketegasan aparat, jangan ada yang membackingi atau menunggu ada masalah dulu baru ditindaki,” tuturnya.

Pemeriksaan lapangan oleh instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diperlukan untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran izin tersebut benar adanya.

Langkah ini penting untuk menegakkan aturan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan mereka.

Kasus Anugerah Jaya Abadi membuka kembali diskusi lama mengenai efektivitas pengawasan penjualan minuman beralkohol di tingkat kota, serta pentingnya transparansi pelaku usaha dalam memenuhi syarat perizinan.

(R3)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *