Penahanan 23 Hari dan Banyak Tanda Tanya: Membaca Ulang Kasus Syahruddin

Reporter Burung Hantu
Kolase: Agung Salim, S.H., kuasa hukum Syahruddin memberi keterangan pers di halaman kantor Polsek Tamalate Makassar.

Mediapesan | Makassar – Nasib Syahruddin, warga yang awalnya melapor sebagai korban pengeroyokan, berubah drastis setelah ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tamalate.

Sudah 23 hari ia mendekam dalam tahanan, kuasa hukumnya menilai proses hukum yang berjalan bukan hanya janggal, tetapi juga menyimpan potensi pelanggaran prosedur.

Agung Salim, S.H., kuasa hukum Syahruddin, menyampaikan protes keras usai bertemu langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Anwar S.E.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Ia menilai sejak awal penanganan perkara ini tersendat oleh rangkaian kejanggalan—mulai dari lokasi kejadian, identitas pelapor, hingga barang bukti yang dijadikan dasar penahanan.

Lokasi Kejadian Diduga Bukan di Wilayah Hukum Tamalate

Agung mengatakan, hasil investigasi ulang menunjukkan bahwa peristiwa yang menyeret kliennya tak terjadi di Kota Makassar.

“Setelah kami investigasi ulang, lokasi kejadian bukan di Makassar, melainkan di Kabupaten Takalar, tepatnya wilayah hukum Polsek Galesong Utara. Karena itu kami mempertanyakan dasar Polsek Tamalate menangani perkara ini,” ujarnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia tetap mengapresiasi upaya penegak hukum, tetapi menyebut adanya indikasi ketidakwajaran yang perlu diperiksa secara serius.

Kuasa Hukum Belum Pernah Terima Salinan BAP

Kejanggalan lain adalah tak adanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan kepada kuasa hukum.

“Saya sebagai kuasa hukum wajib menerima salinan BAP. Sampai hari ini saya belum menerimanya. Pak Kanit menyampaikan bahwa BAP sudah selesai, tetapi saya belum diberikan,” kata Agung.

- Iklan Google -

Ia menilai keterbukaan isi BAP adalah langkah penting untuk menjamin transparansi.

Baca Juga:  Polsek Tinggimoncong Distribusi Buku Sampai ke Pelosok Desa 

Pelapor Diduga Tidak Berada di Lokasi

Identitas pelapor, seorang perempuan bernama Maimunah, juga dipertanyakan.

Berdasarkan keterangan saksi, pelapor disebut tidak berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.

“Inilah yang kami pertanyakan. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak ada di TKP bisa membuat laporan yang dianggap valid? Siapa pun boleh melapor, tetapi harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agung.

Barang Bukti Dinilai Tidak Sesuai

Kanit Reskrim Polsek Tamalate sebelumnya menyebut bahwa Syahruddin menggunakan parang saat kejadian.

Namun menurut Agung, temuan di lapangan tidak mendukung klaim tersebut.

“Menurut saksi, barang bukti itu justru diambil oleh anak korban dan dibawa ke Polsek Galesong Utara. Namun entah bagaimana barang tersebut kemudian dijadikan dasar penahanan terhadap klien saya. Ini sangat janggal,” tegasnya.

Permintaan Peninjauan Ulang Perkara

Agung menegaskan pihaknya tak berniat menghalangi proses hukum, tetapi meminta penyidik meninjau ulang perkara ini dengan objektif.

“Kami hanya meminta transparansi. Jangan sampai ada masyarakat lain yang menjadi korban kriminalisasi atau kesalahan prosedur seperti yang dialami Saudara Syahruddin,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan di Makassar, terutama terkait tata kelola penanganan perkara lintas wilayah dan perlindungan hak tersangka selama proses penyidikan.

(tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *