Mediapesan | Gowa – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Makassar kembali mengingatkan pentingnya edukasi pencegahan pernikahan usia anak lewat kegiatan penyuluhan yang digelar Pemerintah Desa Pabundukan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan ini diikuti puluhan anak dan remaja setempat sebagai upaya meningkatkan kesadaran soal bahaya pernikahan dini yang masih sering terjadi di sejumlah wilayah.
LPAI Makassar hadir sebagai pemateri utama dengan materi berjudul “Pencegahan Pernikahan Dini Pada Anak”.
Makmur, S.Sos, pemateri dari LPAI Makassar, memaparkan berbagai dampak negatif pernikahan anak, mulai dari risiko psikologis, kesehatan reproduksi, dampak sosial, hingga konsekuensi hukum.
“Pernikahan anak bukan hanya melanggar batas usia yang ditetapkan undang-undang, tetapi juga menghilangkan hak mereka untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal,” ujar Makmur di hadapan peserta.
Kegiatan ini dipandu Pendamping Desa, Yati Surahma, yang bertindak sebagai moderator. Hadir pula Hamzah PLD sebagai pendamping kegiatan.

Kepala Desa Pabundukan, Baharudin Rewa, membuka kegiatan secara resmi dan mengapresiasi kehadiran LPAI Makassar serta antusiasme para peserta.
“Kami sangat berterima kasih kepada LPAI Makassar yang telah memberikan edukasi penting ini. Pemerintah desa akan terus mendukung kegiatan perlindungan anak demi masa depan generasi Pabundukan,” kata Baharudin.
Penyuluhan ini mendapat respons positif dari para peserta yang aktif mengikuti sesi tanya jawab.
- Iklan Google -
Pemerintah Desa Pabundukan berharap kegiatan edukatif seperti ini berlanjut sebagai langkah nyata menekan angka pernikahan usia anak di wilayah mereka.



