Kejari Enrekang Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana ZIS Baznas

Reporter Burung Hantu
Para tersangka kasus dugaan korupsi dana ZIS Baznas Enrekang digelandang ke Rutan Kelas IIB Enrekang usai penetapan status tersangka oleh Kejari Enrekang, (27/11/2025).

Mediapesan | Enrekang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menahan empat orang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Baznas Enrekang. Penahanan dilakukan pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 18.45 WITA.

Keempatnya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Enrekang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam serangkaian penyimpangan yang terungkap melalui penyidikan Kejari.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur.

Modusnya mulai dari pelanggaran dalam pengumpulan ZIS, verifikasi dan pertanggungjawaban fiktif, hingga penyalahgunaan dana Amil untuk belanja pegawai yang melebihi batas syariah.

Sejumlah keputusan internal juga diduga diambil secara terkoordinasi untuk memuluskan penyimpangan tersebut.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar, menyampaikan bahwa Kejari masih terus mendalami kasus tersebut.

Ia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

“Kami menghimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan apapun yang dapat menghambat proses hukum,” ujar Andi Fajar.

- Iklan Google -

Ia juga meminta dukungan masyarakat agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan profesional.

“Kami juga meminta kepada rekan-rekan media untuk mengambil informasi dan menulis sesuai dengan informasi yang resmi,” tambahnya.

Penahanan ini disebut sebagai langkah tegas Kejari dalam memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana ZIS yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Warga Enrekang berharap proses hukum berjalan transparan dan adil sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial dapat kembali pulih.

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *