Mediapesan | Makassar – Konflik internal Serikat Maritim di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar memasuki fase yang makin rumit.
Dalam beberapa hari terakhir, muncul rangkaian kejanggalan yang disebut buruh sebagai “terstruktur”, mulai dari klaim dukungan pembubaran Unit 2, pemilihan unit tanpa mandat otoritas pelabuhan, hingga tekanan sistemik yang dirasakan pekerja.
Pemicu terbaru terjadi saat TKBM memutuskan tetap menggelar pemilihan Unit 1 dan Unit 2 pada Kamis, 27 November 2025.
Para buruh menilai aturan pemilihan janggal. Pasalnya, jika Unit 1 menang, Unit 2 akan dihapus. Namun jika Unit 2 menang, Unit 1 tetap dipertahankan.
Rumusan ini memunculkan kecurigaan soal siapa pihak yang sebenarnya diuntungkan.
“Ini pemilihan yang tidak seimbang sejak awal. Tujuannya jelas melemahkan Unit 2,” ujar AD, salah satu buruh, Rabu lalu (26/11/2025).
205 Tanda Tangan Misterius, Buruh Tantang TKBM Tunjukkan Dokumen Asli
Salah satu isu yang memantik konflik adalah dokumen yang diklaim berisi 205 tanda tangan sebagai dukungan pembubaran Unit 2.
Namun buruh dari Unit 1 menyatakan tak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pembubaran unit.
“Yang kami tanda tangani hanya kartu anggota dan pengambilan beras. Tidak ada surat pembubaran Unit 2,” kata seorang buruh senior.
- Iklan Google -
Para buruh menduga ada skenario yang sengaja dirancang untuk memecah belah serikat.
Mereka bahkan menantang TKBM membuka dokumen asli beserta identitas penandatangan.
“Kalau benar ada 205 tanda tangan, tunjukkan. Jangan buat cerita,” ujar sumber internal serikat.
TKBM Bungkam, KSOP Mengaku Tak Pernah Diberitahu Soal Pemilihan
Upaya awak media meminta klarifikasi ke Ketua TKBM, Saparuddin, tidak membuahkan jawaban substantif.
Ia hanya memberi nomor kontak lain dan meminta wartawan menghubungi pihak tersebut.
Hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan legalitas penyelenggaraan pemilihan unit tersebut.
Sebaliknya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Soekarno Hatta Makassar justru mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemilihan.
“Tidak ada laporan masuk ke KSOP. Yang kami proses hanya registrasi anggota, bukan pemilihan unit,” kata Faisa alias Ica’, Kasi Lala KSOP, Kamis (27/11/2025).
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa pemilihan berlangsung di luar mekanisme resmi yang semestinya berada dalam pengawasan KSOP.
Buruh Mengaku Bekerja di Bawah Tekanan
Di tengah keruwetan struktural, para buruh menyebut tekanan kerja bukan hal baru.
“Kalau tidak ikut aturan TKBM, kami tidak bisa kerja. Tekanan besar di sini sudah lama,” ungkap seorang pekerja.
Aturan Hukum Disebut Diabaikan
Sejumlah regulasi yang seharusnya melindungi buruh serta mengatur tata kelola pelabuhan dinilai diabaikan, di antaranya:
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan — melarang diskriminasi, paksaan, dan ketidakpastian kerja.
- UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja — melindungi buruh dari intervensi dalam organisasi mereka.
- UU 17/2008 tentang Pelayaran — memberi KSOP mandat mengawasi seluruh aktivitas kepelabuhanan, termasuk potensi gangguan keamanan.
KSOP & Pelindo Diminta Turun Tangan
Dengan kondisi semakin memanas, buruh mendesak KSOP dan Pelindo untuk memberikan intervensi langsung sebelum konflik internal melebar menjadi gesekan horizontal.
“Persoalan ini tidak sederhana. Kalau tidak diselesaikan sekarang, bisa meledak kapan saja,” kata seorang perwakilan buruh.
Situasi Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar kini disebut berada dalam kondisi paling rawan dalam beberapa tahun terakhir.
Rumor, dokumen misterius, otoritas yang terpinggirkan, hingga buruh yang merasa tak terlindungi, membuat konflik ini berpotensi membesar jika tak segera ditangani.



