Sengketa Pemberitaan Masih di Tahap Awal, Media Bahri Keberatan atas Judul Publik Banten yang Dinilai Menyesatkan

Reporter Burung Hantu
Kuasa Hukum dan Pimpinan Media Bahri memberikan keterangan di depan kantor redaksi usai menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dinilai menyesatkan.

Mediapesan | Tangerang – Perkara sengketa pemberitaan terkait kasus di wilayah Cilegon yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Serang masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Meski demikian, Media Bahri menyampaikan keberatan atas tayangnya artikel di Publik Banten berjudul “Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang”, yang dinilai berpotensi menyesatkan publik.

Kuasa Hukum Media Bahri, Muhlisin, S.H., mengatakan bahwa pemberitaan tersebut muncul ketika proses persidangan belum memasuki substansi perkara.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Ia menilai konten yang dimuat Publik Banten berpotensi membuat masyarakat salah memahami konteks hukum yang sebenarnya.

“Perkara ini masih dalam tahap awal dan belum masuk pembuktian. Namun media tersebut sudah menayangkan tuduhan sepihak yang tidak pernah dikonfirmasi kepada kami. Ini sangat tidak tepat dan dapat mempengaruhi persepsi publik,” ujarnya di Tangerang.

Muhlisin juga menegaskan bahwa berita yang dijadikan dasar oleh Publik Banten bukan berasal dari kabarbahri.co.id.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Menurutnya, kekeliruan identifikasi media tersebut menunjukkan proses verifikasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Turut mendampingi, Joseph Sutanto, S.H., ikut menyoroti pentingnya kehati-hatian media saat memberitakan perkara yang masih berjalan di pengadilan.

Ia mengingatkan bahwa pemberitaan yang muncul sebelum masuk ke pokok perkara semestinya tetap mengedepankan akurasi.

- Iklan Google -

“Ketika proses persidangan masih di tahap awal, media seharusnya menjaga akurasi dan tidak membuat kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik. Apalagi tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” ucap Joseph.

Di sisi lain, Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, menyinggung soal transparansi redaksi Publik Banten.

Baca Juga:  MAN 1 Kota Makassar Ikuti Launching Madrasah Pandai Berhitung Melalui Zoom Meeting

Ia menyebut tidak ada alamat kantor, penanggung jawab, maupun kontak redaksi yang tercantum di laman media tersebut, sehingga upaya klarifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung.

“Kami keberatan bukan hanya karena pemberitaannya tidak akurat, tetapi juga karena kami tidak bisa menghubungi redaksinya. Tidak ada alamat, tidak ada penanggung jawab, tidak ada kontak. Ini menyulitkan komunikasi dan tidak sesuai standar media profesional,” ujar Romli.

Media Bahri telah mengirimkan Hak Jawab resmi dan meminta agar ditayangkan lengkap tanpa perubahan dalam waktu 1 x 24 jam, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, Publik Banten belum memberikan tanggapan atas permintaan Hak Jawab tersebut.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *