Ahli Waris Geram Soal Patok Koordinat di Gunung Botak, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Koperasi Mulai Bekerja

Reporter Burung Hantu
Areal penambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Mediapesan | Namlea – Polemik kepemilikan lahan di areal penambangan emas Gunung Botak kembali memanas.

Sejumlah ahli waris pemilik lahan menanggapi pemasangan titik koordinat oleh pihak koperasi yang diklaim memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), meski hingga kini belum mendapat persetujuan dari pemilik lahan.

Seorang ahli waris dari keluarga Wael yang enggan disebutkan namanya angkat bicara terkait pemasangan patok tersebut.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

“Biarkan saja mereka pasang patok. Kami keluarga menunggu saja. Kalau mereka dari koperasi mulai bekerja, kami akan buat laporan resmi ke aparat penegak hukum,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Saat ditemui, ia juga menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) areal ketel Gunung Botak ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buru.

Menurutnya, keluarga telah membayar pajak lebih dari Rp200 juta sebagai kewajiban kepada daerah dan negara, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendapatan, Azis Tomia.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

“Pajak ketel areal Gunung Botak kami sudah bayar, lebih dari 200 juta. Jadi kami bersuara karena lahan itu milik kami, bukan milik siapa-siapa,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah daerah sebelumnya yang menurutnya tidak melibatkan keluarga besar Wael dalam pengusulan 10 koperasi untuk beroperasi di wilayah tersebut.

“Harusnya penjabat bupati waktu itu kumpulkan dulu semua keluarga besar Wael untuk membicarakan persoalan lahan. Jangan lempar batu sembunyi tangan sampai akhirnya kacau seperti ini,” tambahnya.

- Iklan Google -

Ahli waris tersebut menegaskan mereka tetap menunggu langkah koperasi.

Namun jika aktivitas penambangan dilakukan tanpa persetujuan mereka, jalur hukum akan ditempuh.

“Intinya kami menunggu. Kalau koperasi bekerja, kami tempuh jalur hukum,” katanya.

Baca juga berita internasional dan klik link ini:
https://www3.nhk.or.jp/nhkworld/en/live_tv/

Baca Juga:  Respons Aneh Oknum PPTK Soal Proyek Jembatan di Langsa Baro

Baca juga berita iklan dan klik link ini:
https://fedreferawake.com/wnq2aayr7?key=6b820194f19bb6b34b1aa72f000530d1

https://fedreferawake.com/f4zvg5mp?key=7f5e1f438785bfcff16d721d49bc00d5

https://fedreferawake.com/nzjpn1i7r?key=5d5d784dc596fd06acb75365968c2e4d

(sk)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *