Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahan Penahanan Aipda AK oleh BNNP Sulbar

Reporter Burung Hantu
Tim kuasa hukum mendatangi kantor BNN Provinsi Sulawesi Barat untuk meminta penjelasan resmi terkait penahanan Aipda AK, Senin (15/12/2025).

Mediapesan | Mamuju – Tim kuasa hukum Aipda AK dari Kantor Hukum Elyas, S.H. dan Rekan mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan kliennya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat. Penahanan tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Hal itu disampaikan usai tim kuasa hukum mendatangi kantor BNNP Sulbar pada Senin (15/12/2025) untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penahanan Aipda AK.

Menurut kuasa hukum, dalam pertemuan dengan penyidik sekitar pukul 10.30 WITA, pihaknya belum menerima dokumen hukum yang menjadi dasar penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

“Kami meminta penjelasan dan dasar hukum secara resmi, namun hingga saat ini dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan. Sekitar pukul 16.35 hingga 17.15 WITA kami kembali ke kantor BNNP Sulbar, namun menurut petugas keamanan, penyidik dan tim belum kembali sehingga dokumen yang kami minta belum dapat kami peroleh,” ujar Elyas, S.H., dalam keterangannya.

Aipda AK diketahui telah ditahan di BNNP Sulbar sejak 19 November 2025. Hingga 15 Desember 2025, kuasa hukum menyebut belum ada penyerahan surat penahanan maupun surat perpanjangan penahanan kepada yang bersangkutan maupun pihak keluarga.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan formil yang perlu segera ditindaklanjuti dan meminta agar status penahanan Aipda AK ditinjau kembali sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Selain penahanan, kuasa hukum juga menyoroti proses penggeledahan dan penyitaan di rumah pribadi Aipda AK. Mereka meminta penjelasan terkait pemenuhan syarat administrasi dan kehadiran pihak-pihak yang diwajibkan hukum, mengingat Aipda AK merupakan anggota aktif Polri.

Baca Juga:  Pertemuan 4 Jam Presiden Prabowo dan Para Pemred: Bahas UU TNI, Ekonomi, hingga Penegakan Hukum

Dalam proses tersebut, kuasa hukum menerima informasi adanya kehadiran anggota Brimob di lokasi. Salah satu yang disorot adalah pengambilan satu unit sepeda motor milik Aipda AK yang kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga.

Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin, yang disebut sebagai saksi penggeledahan, menyatakan pemilik rumah tidak berada di lokasi saat kejadian dan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk masuk ke rumah tersebut.

- Iklan Google -

“Pemilik rumah tidak ada saat kejadian. Saya juga tidak menyuruh siapa pun masuk ke rumah itu,” kata Naharuddin kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Ia juga mengaku tidak melihat adanya surat tugas maupun surat penggeledahan yang diperlihatkan oleh petugas.

“Saya tidak melihat dan tidak diperlihatkan surat tugas ataupun surat penggeledahan,” jelasnya.

Tim kuasa hukum menegaskan langkah ini bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan memastikan setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.

Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melapor ke Propam dan Bidang Paminal Polda Sulbar, berkoordinasi dengan BNN Pusat, serta mempertimbangkan pengajuan praperadilan.

Sementara itu, istri Aipda AK juga telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Sulbar pada 7 Desember 2025 yang diterima secara resmi pada 8 Desember 2025 dan kini ditindaklanjuti oleh Bidang Paminal Polda Sulbar.

Hingga berita ini diterbitkan, BNN Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut.

(R.35)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *