Mediapesan | Gowa – Sejumlah warga Lingkungan Mappala’, Kelurahan Pangka Binanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengeluhkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah itu dinilai belum memberikan kejelasan, terutama terkait mekanisme dan besaran biaya pendaftaran.
Tokoh masyarakat setempat, Sahabuddin Daeng Nai’, menyampaikan bahwa hingga kini warga belum memperoleh informasi yang pasti mengenai alur proses maupun jadwal penerbitan sertifikat. Selain itu, biaya yang dibebankan kepada peserta PTSL disebut bervariasi.
“Kami berharap program ini membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum tanah. Namun sampai sekarang, belum ada kejelasan soal proses dan biaya yang harus dibayarkan,” ujar Sahabuddin saat pertemuan warga, Kamis malam (18/12/2025).
Berdasarkan keterangan warga, biaya pendaftaran PTSL di wilayah tersebut disebut berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bidang tanah. Kondisi itu dinilai memberatkan, terutama bagi warga dengan kemampuan ekonomi terbatas yang sebagian besar bekerja sebagai petani dan buruh harian.
Pelaksanaan PTSL secara nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur bahwa biaya PTSL hanya berupa biaya administrasi sesuai ketentuan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi terkait mengenai keluhan warga tersebut. Warga Lingkungan Mappala’ berharap adanya klarifikasi dan penjelasan agar pelaksanaan PTSL dapat berjalan transparan dan sesuai aturan.



