Mediapesan | Makassar – Kepolisian mengingatkan masyarakat bahwa proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 biasa di Makassar memiliki ketentuan khusus dan harus dilakukan melalui prosedur resmi. SIM B2 biasa yang diterbitkan hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitan.
Kanit Resident Abdul Muhaemin, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa salah satu syarat administrasi pengurusan SIM B2 biasa adalah melampirkan surat keterangan kondisi fisik dan kesehatan sementara. Persyaratan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kelayakan pemohon dalam mengemudikan kendaraan sesuai klasifikasi SIM.
Abdul Muhaemin menegaskan, SIM yang dibuat secara tidak sah atau melalui jalur ilegal tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, pelaku maupun pihak yang membantu proses pembuatan SIM ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, terutama mereka yang menjanjikan kemudahan pengurusan tanpa melalui prosedur resmi.
Adapun syarat pengurusan SIM B2 umum, menurut Abdul Muhaemin, meliputi usia minimal 23 tahun, memiliki KTP elektronik (E-KTP), serta memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 biasa yang telah berlaku minimal selama 12 bulan. Pemohon juga wajib dinyatakan sehat jasmani dan rohani melalui surat keterangan kesehatan dan lulus tes psikologi.
Selain itu, pemohon harus lulus ujian SIM yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengurus SIM melalui calo atau pihak yang tidak berwenang.
“Penertiban dan penerbitan SIM B2 umum hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi di Satpas SIM Polri,” ujarnya.
Abdul Muhaemin juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai iming-iming pihak tertentu yang menjanjikan kemudahan pengurusan SIM.
“SIM yang diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum, dan pelaku pemalsuan dapat dipidana,” kata dia.
- Iklan Google -



