Mediapesan | Sumbar – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawal Penegak Integritas (DPP LPPI) mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 67 tahun di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar menyatakan, perintah langsung Kapolda Sumbar kepada jajarannya untuk segera mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku menunjukkan kepemimpinan yang responsif serta komitmen Polri dalam menegakkan hukum.
Menurut Dedi, penanganan cepat aparat kepolisian memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ia menegaskan, segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap lansia dan kelompok rentan, tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. DPP LPPI juga berharap proses hukum berjalan profesional dan korban mendapat perlindungan yang layak.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menghubungi Kapolres Pasaman untuk meminta penanganan cepat atas kasus dugaan penganiayaan terhadap nenek bernama Saudah di Kabupaten Pasaman.


