Mediapesan | Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso meminta Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polri dalam penanganan dua laporan polisi yang berujung penghentian penyelidikan (SP3).
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 29 Desember 2025. Soegiharto menilai penghentian dua laporannya dilakukan tanpa mempertimbangkan alat bukti dan fakta hukum yang mendasar.
“Kondisi ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata Soegiharto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/1/2025).
Kasus pertama terkait laporan balik Soegiharto atas dugaan laporan palsu dalam perkara hak cipta yang sempat menjerat dirinya pada 2016. Dalam perkara itu, ia sempat ditahan selama 43 hari sebelum akhirnya dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, laporan balik yang diajukannya justru dihentikan pada 2023.
Kasus kedua berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana siber di Polda Metro Jaya terkait penguasaan dan manipulasi website organisasi APKOMINDO. Laporan tersebut berjalan lebih dari lima tahun sebelum akhirnya dihentikan pada 2024.
Soegiharto menilai terdapat perlakuan yang timpang dalam proses hukum yang dialaminya. Saat berstatus sebagai terlapor, proses berjalan cepat, sementara saat menjadi pelapor, penanganan justru berlarut dan berakhir dengan penghentian.
Ia pun meminta Komisi III DPR RI menghadirkan pihak kepolisian terkait dalam RDP guna mengevaluasi penghentian penyelidikan tersebut.
“Saya siap memaparkan seluruh bukti dan fakta hukum secara terbuka,” ujarnya.
- Iklan Google -
Soegiharto menegaskan permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri, melainkan mendorong perbaikan sistem penegakan hukum dan pemulihan kepercayaan publik.




