Mediapesan | Makassar – Penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw, oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menuai kritik dari keluarga korban.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, James Wehantouw, sejak 1 Oktober 2024. Namun, setelah sekitar 16 bulan proses penyelidikan, polisi memutuskan menghentikan perkara yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Rektor Unhas.
Keputusan itu disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diterima pelapor pada Rabu (7/1/2026). Surat tersebut menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Kuasa hukum keluarga korban dari LKBH Makassar menilai penghentian penyelidikan tersebut tidak transparan. Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, menyebut keluarga tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam proses gelar perkara.
“Pemberitahuan penghentian kasus baru diterima setelah lebih dari satu tahun penyelidikan, tanpa penjelasan yang terbuka,” kata Sirul dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Dalam surat itu, penyidik beralasan bahwa perkara kematian Virendy telah ditangani Polres Maros dan dua orang terdakwa telah divonis empat bulan penjara.
Namun, keluarga menilai penanganan perkara di Maros tidak mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Menurut kuasa hukum, persidangan justru memunculkan fakta baru yang belum pernah diselidiki.
Laporan ke Polda Sulsel, kata Sirul, disusun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 22/Pid.B/2024 yang memuat fakta hukum tambahan terkait peristiwa tersebut.
Atas dasar itu, keluarga melaporkan 11 orang dengan dugaan penganiayaan bersama atau kelalaian yang menyebabkan kematian. Para terlapor terdiri dari pimpinan kampus, alumni, serta panitia kegiatan.
Sebagai langkah hukum lanjutan, kuasa hukum memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar.
- Iklan Google -
“Kami akan menguji secara hukum keputusan penghentian penyelidikan ini,” ujar Sirul.
Selain praperadilan, keluarga juga berencana menyurati Presiden RI dan Kapolri agar kasus tersebut dibuka kembali secara transparan.



