Koalisi 15 Organisasi Pers Desak Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penusukan Jurnalis di Banggai Laut

Reporter Burung Hantu
Kolase foto kondisi jurnalis Faisal usai penusukan di Banggai Laut serta pernyataan sikap tokoh dan organisasi pers yang mengecam kekerasan terhadap jurnalis.

Mediapesan | Banggai KepulauanKoalisi yang terdiri dari 15 organisasi pers nasional mengecam keras aksi penusukan terhadap jurnalis Faisal di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Serangan brutal yang dilakukan di hadapan istri korban itu dinilai sebagai tindakan terencana dan memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana.

Koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri turun tangan untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan, termasuk penerapan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP terhadap pelaku.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sopyan, menilai terdapat indikasi kuat keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Ia meminta kepolisian segera menangkap rekan pelaku yang diduga ikut memobilisasi dan mendampingi pelaku utama sebelum hingga saat penusukan terjadi.

“Tidak ada ruang bagi premanisme terhadap pers. Jika terbukti terlibat dalam perencanaan atau pembiaran, harus diproses pidana,” ujar Ali, Selasa (13/1/2026).

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan bahwa rekan pelaku berinisial S harus diperiksa secara hukum. Menurut dia, keterlibatan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau kelalaian mencegah tindak kejahatan dapat menjadi dasar penetapan tersangka.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, menyatakan bahwa adanya pengintaian berhari-hari serta ancaman sebelumnya menunjukkan unsur niat jahat dan perencanaan.

“Secara hukum, ini bukan penganiayaan biasa, melainkan percobaan pembunuhan berencana,” kata Yanto.

Koalisi juga menyoroti dugaan kelalaian aparat kepolisian karena pelaku disebut sempat mengancam akan melakukan penusukan di hadapan anggota polisi saat proses mediasi. Ancaman tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti hingga berujung pada serangan fisik.

Baca Juga:  PMKRI Cabang Makassar Komisariat Unhas Gelar Masa Penerimaan Anggota Baru 2023

- Iklan Google -

Sebanyak 15 organisasi pers nasional, yakni PRIMA, IWO Indonesia, FPII, SWI (Solidaritas Wartawan Indonesia), AMI (Aliansi Media Indonesia), PJID-N (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi – Nusantara), PWO Dwipa, GWI Banten, Insan Pers Keadilan, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia), PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia), SPI (Solidaritas Pers Indonesia) menyatakan sikap bersama menuntut penegakan hukum maksimal serta perlindungan terhadap jurnalis.

Tuntutan Koalisi:

1. Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana: Segera tetapkan Pasal 340 Jo 53 KUHP dalam proses hukum pelaku.

2. Tangkap S dan Usut Aktor Intelektual: Segera amankan rekan pelaku dan usut tuntas motif serta kemungkinan adanya dalang di balik aksi ini.

3. Transparansi Alat Bukti: Amankan sarana kendaraan yang digunakan pelaku dalam rangkaian aksi pengintaian hingga penusukan.

4. Atensi Nasional: Mendesak Presiden RI dan Kapolri memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi korban.

Koalisi menegaskan bahwa kekerasan terhadap pers merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi.

(tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *